SOLOPOS.COM - Aksi simpatik warga Solo di car free day (CFD) Jl. Slamet Riyadi, Solo, Minggu (27/4/2014). Aksi tersebut terkait pelecehan seksual terhadap anak di Jakarta International School (JIS). (JIBI/Solopos/Ardiansyah Indra Kumala)

Solopos.com, JAKARTA – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejakti) DKI mengembalikan (P-19) berkas perkara kasus kekerasan seksual dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong ke penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Sepekan yang lalu berkas tersangka dua guru JIS dikembalikan ke penyidik dan saat ini masih diperbaiki,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam P-19 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi.

“Ada tiga saksi yang perlu dilakukan pemeriksaan tambahan,” ujarnya dilansir Detik.

Penyidik Polda Metro Jaya pun segera melimpahkan kembali BAP ke Kejakti awal pekan depan. 

“Kami sudah melengkapi berkas kedua tersangka guru JIS sesuai dengan petunjuk kejaksaan,” kata Rikwanto seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong sebagai tersangka atas dugaan terlibat pelecehan dan kekerasan seksual terhadap murid TK JIS berinisial D dan AL.

Selain NB dan FT, polisi juga menetapkan lima orang tersangka petugas kebersihan di JIS berstatus tenaga alih daya PT ISS Indonesia. Kelima tersangka yang sudah menjalani persidangan itu, yakni Awan, Agun, Syahrial, Zainal, dan Afriska.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya