SOLOPOS.COM - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi tegaskan tidak ada tilang bagi pengendara yang pakai sandal jepit saat naik motor. (Korlantas.polri.go.id)

Solopos.com, JAKARTA – Selain bakal menerapkan tilang elektronik dan tilang manual sekaligus, Korps Lalu Lintas Polri juga akan memasang cip dan QR code pada pelat nomor kendaraan bermotor.

Pemasangan cip dan QR code ini untuk memudahkan Polri memantau data kendaraan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

“Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan cip untuk mengetahui pelat nomor kendaraan,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Menurut Firman, penggunaan teknologi QR code dan cip pada pelat nomor kendaraan ini untuk mengetahui pelat nomor yang digunakan oleh pengendara palsu atau asli.

Ia mengatakan, kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas masih rendah.

Pemberlakuan tilang elektronik (ETLE) justru diakali oleh masyarakat untuk melakukan pelanggaran dengan menghindari pelat nomor terbaca kamera ETLE dengan cara mencopot pelat nomor kendaraannya.

Selain itu, masyarakat juga masih ada yang menggunakan pelat nomor kendaraan tidak sesuai standar (palsu) yang dibeli lewat penjaja kaki lima di jalanan.

Untuk itu, Korlantas Polri mempertimbangkan untuk mengkombinasikan penerapan tilang elektronik dan tilang secara manual.

“Kenapa kami harus pertimbangkan, salah satunya masyarakat bukannya kesadaran yang muncul ketika ada polisi melakukan penilangan, tetapi ada pelat nomornya dicopot di belakang, diganti, bahkan beberapa dengan sengaja melanggar,” kata Firman seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Terkait hal itu, kata dia, petugas polisi lalu lintas (polantas) tidak berarti diam saja. Setiap pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan lalu lintas diberikan tindakan peringatan.

Firman mengatakan telah memberikan arahan kepada jajarannya bahwa polantas di jalan tidak harus menilang tetapi juga memberikan peringatan, dengan maksud agar masyarakat muncul kesadaran tertib berlalu lintas, mematuhi peraturan.

Menurut dia, jika belum ada kesadaran maka penegakan hukum dengan kehadiran polisi akan dimunculkan kembali.

Korlantas Polri juga melengkapi ETLE di lapangan salah satunya dengan penggunaan teknologi QR code dan cip pada pelat nomor kendaraan.

“Kalau masyarakat tidak sadar, kami tidak perlu belanja mahal-mahal seperti ini. Efektivitas penegakan hukum itu bisa terjadi bila polisi, masyarakat, dan penegakan hukum bisa berjalan dengan baik,” kata Firman.

Selain itu, Firman juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor palsu yang dijual di pasaran.

Polri segera memperbaiki kualitas pelat nomor kendaraan bermotor sehingga ke depan tidak akan ada pembiaran terhadap penggunaan pelat nomor tidak sesuai standar.

Firman menegaskan, penegakan hukum merupakan langkah terakhir. Pihaknya mendorong menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat penggunaan kendaraan bermotor tanpa pelat nomor biasanya digunakan oleh pelaku kejahatan begal.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas, Korlantas Polri juga menggiatkan kembali patroli jalan raya.

“Kami ada tambahan kendaraan listrik, menggiatkan kembali patroli lalu lintas supaya masyarakat diajak tertib, menghindari pelat nomor dengan sengaja. Saya bilang ini pelaku, karena hampir pelaku begal dicopot pelat belakangnya. Kendaraan yang tidak pakai pelat nomor di belakang kami hentikan,” kata Firman.

Wacana pemasangan QR code dan cip pada pelat nomor kendaraan ini telah disampaikan pada awal Januari 2022. Namun saat ini masih tahap pengembangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya