SOLOPOS.COM - ATURAN BARU -- Maket perumahan dalam sebuah pameran properti di Solo beberapa waktu lalu. Adanya aturan baru mengenai kewajiban pelaporan kepada PPATK untuk transaksi properti senilai Rp500 juta ke atas dinilai akan membuat konsumen bersikap menunggu dan melihat keadaan. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

ATURAN BARU -- Maket perumahan dalam sebuah pameran properti di Solo beberapa waktu lalu. Adanya aturan baru mengenai kewajiban pelaporan kepada PPATK untuk transaksi properti senilai Rp500 juta ke atas dinilai akan membuat konsumen bersikap menunggu dan melihat keadaan. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

JAKARTA – Berlakunya aturan pelaporan transaksi properti minimal Rp500 juta ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 20 Maret lalu akan memicu konsumen untuk wait and see dalam 3 bulan hingga 6 bulan ke depan.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Ishak Chandra, Managing Director Corporate Strategy and Services Sinar Mas Land mengatakan aturan pelaporan transaksi properti ke PPATK yang sudah diberlakukan tersebut pasti akan menimbulkan efek ke masyarakat. “Kami perkirakan dalam 3 bulan hingga 6 bulan ke depan konsumen masih dalam posisi wait and see terkait turan ini. Secara spikologis mereka akan takut,” kata Ishak.

Dia menjelaskan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memang akan mengerem tindak pencucian uang di lapangan. Tetapi, pelaporan transaksi Rp500 juta dianggap sebagai nilai yang kecil.

Pengawas Aturan Senior PPATK Salahuddin Akbar mengatakan PPATK akan mengkaji ulang batasan minimal besaran transaksi properti yang wajib dikaporkan oleh pengembang dan broker properti, apakah batasan minimal harga perlu dinaikkan atau tetap minimal Rp500 juta. Sebelumnya penetapan batasan minimal transaksi Rp500 juta tersebut berdasarkan besaran yang mewakili semua transaksi pihak yang wajib lapor ke PPATK yakni pengembang dan 20 profesi lainnya.

“Angka Rp500 juta itu bukan angka yang tiba-tiba, kami sudah mempertimbangkan angka berapa yang mewakili semua pihak yang wajib melapor. Rp500 juta untuk membeli mobil, lelang, emas masih mahal. Kami menyadari Rp500 juta untuk sektor properti itu kecil. Ke depan akan diatur dengan melihat perkembangan, tidak menutup kemungkinan angka itu di sektor properti akan dinaikkan,” kata Salahuddin.

Dia menjelaskan pembeli yang menjadikan rumah sebagai kebutuhan dasar untuk tempat tinggal pasti tidak akan menyembunyikan darimana asal dana yang dia dapatkan untuk membeli rumah tersebut. “Biasanya yang keberatan menjelaskan asal dana itu merekalah yang menyembunyikan sesuatu. Kami ingin membuat Indonesia tidak kondusif bagi orang-orang yang melakukan pencucian uang,” jelasnya.

Dia menuturkan jangka waktu laporan transaksi tersebut adalah 14 hari kerja terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan, sedangkan laporan transaksi keuangan mencurigakan dilakukan paling lama 3 hari sejak diterimanya surat penerimaan dari PPATK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya