SOLOPOS.COM - Jonru (Istimewa/Facebook)

Kasus Jonru Ginting mulai bergulir dengan dimulainya pemeriksaan terhadap pihak pelapor.

Solopos.com, JAKARTA — Muannas Al Aidid, pelapor pemilik akun Facebook atas nama, Jonru Ginting menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimsus untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporann yang dia buat ke polisi pada Kamis (31/8/2017).

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

Pemilik akun Jonru Ginting dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui media elektronik dan disangkakan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU No. 19/2016 tentang perubahan UURI No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Agenda hari ini adalah sebatas klarifikasi karena pada hari Kamis saat kita melaporkan sudah ada beberapa tumpuk bukti berkas yang diajukan. Hari Jumat kita juga sudah menambahkan bukti tambahan dan bukti bukti itu ada kaitannya dengna dugaan tindak pidana menggunakan sentimen sara yang ada di media sosial diduga dengan menggunakan akun atas nama Jonru yang tersebar di instagram Facebook dan Twitter,” kata Muanas di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/9/2017).

Adapun agenda peneriksaan hari ini, menurut Muanas adalah untuk mencocokkan unggahan yang diduga memuat konten terkait sentimen suku, agama ras, dan antargolongan (SARA). Konten-konten tersebut akan dipilah untuk kemudian dilakukan klarifikasi.

Menurut Muanas, selain unggahan terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) ada pula srjumlah status lain di akun media sosial yang dianggap ujaran kebencian karena mendorong etnis dan membenturkan agaman tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya