SOLOPOS.COM - Tiga calon Rektor UNS, Prof Sajidan (kanan), Prof I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani (tengah) dan Prof Hartono (kiri), menunjukkan hasil undian untuk melakukan paparan strategi di Auditorium GPH Haryo Mataram, Solo, Kamis (27/10/2022). (Solopos/Gigih Windar Pratama)

Solopos.com, SOLO — Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang berbuntut pembatalan pelantikan Rektor UNS. Hal itu tersirat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS Solo tertanggal 31 Maret 2023.

Terdapat empat poin pada bagian Menimbang yang ditandatangani Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Maret 2023.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

(a) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.

(b) Peraturan Majelis Wali Amanat sebagai peraturan internal di lingkungan Universitas Sebelas Maret tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(c) Bahwa Majelis Wali Amanat sebagai salah satu organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan Majelis Wali Amanat telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penataan.

(d) Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret.

Dari empat poin tersebut Nadiem Makarim menetapkan sejumlah peraturan MWA UNS yang dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan. Aturan itu yakni, (1) Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua Kepada Wakil Ketua untuk Menandatangani Naskah Dinas.

(2) Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor

(3) Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor

(4) Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028. Selama dibekukan, tugas dan wewenang MWA UNS Solo dilaksanakan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Pembekuan MWA berawal dari terbitnya Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) UNS Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua MWA kepada Wakil Ketua MWA, yakni Prof Hasan Fauzi. Aturan tersebut dikritik karena berpotensi disalahgunakan mengingat Ketua MWA UNS Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto hadir secara fisik.

Pada Oktober 2022, MWA UNS Solo memilih tiga nama yang akan menjadi calon Rektor UNS periode 2023-2028. Tiga calon Rektor tersebut dipilih melalui voting dengan melibatkan 17 anggota MWA. Namun dan 17 suara yang dikumpulkan hanya 15 suara yang dinyatakan sah saat Rapat Pleno MWA.

Kepada para wartawan, Kamis (20/10/2022), Wakil Ketua MWA, Prof Hasan Fauzi, ditemani Sekretaris MWA, Prof Tri Atmojo, membeberkan tiga nama itu yakni Prof Dr rer nat Sajidan yang memperoleh delapan suara, Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani mendapatkan empat suara, dan terakhir Prof Dr Hartono dengan tiga suara.

Pada Jumat (11/11/2022), Prof DR rer nat Sajidan terpilih sebagai Rektor dalam rapat pleno pemilihan rektor di Ruang Sidang 1 Gedung Dr Prakoso, kampus UNS Solo. Ia unggul tipis dari Prof Dr Hartono di urutan kedua dengan perolehan 11 suara. Sedangkan satu calon lainnya yakni Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi memperoleh dua suara.

Semua anggota MWA UNS hadir dapat rapat pemilihan rektor tersebut, kecuali Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya