SOLOPOS.COM - Oga Darmawan (JIBI/SOLOPOS/dok)

Oga Darmawan (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solo (Solopos.com) – Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Solo, akan bersikap tegas untuk menindak oknum pegawai Rutan yang terlibat pungutan liar (pungli). Tindakan tersebut tidak hanya sekedar teguran, namun oknum sipir bisa terancam dipecat.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Apapun itu alasannya apabila perbuatan yang berkaitan dengan pemberian uang dari pengunjung kepada petugas Rutan atau petugas memaksa pengunjung memberikan uang, itu termasuk pungli. Saya mengecam keras tindakan pungli di dalam Rutan,” papar Kepala Keamanan Rutan Kelas I Solo, Oga Darmawan, saat ditemui Espos, di Rutan Solo, Selasa (6/12/2011).

Oga sendiri juga meluruskan pernyataan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Solo, Agustiyar Ekantoro, terkait dengan penamaan pungli. “Pemberian dalam bentuk apapun baik paksaan ataupun keikhlasan jelas melanggar peraturan. Oleh sebab itu, kami menegaskan bahwa petugas Rutan dilarang menerima uang sepersen dari pengunjung. Demikian juga sebaliknya, pengunjung jangan memancing petugas dengan memberikan uang kunjungan. Jika masyarakat ataupun pengunjung mengetahui hal tersebut bisa langsung melaporkan kepada saya atau pimpinan,” tegas Oga.

Menurut Oga, selama ini Rutan sedang berbenah untuk melakukan perbaikan untuk pelayanan warga binaan maupun pengunjung. Oleh sebab itu, dengan pemberitaan SOLOPOS terkait maraknya pungli di dalam Rutan membuat jajaran pegawai maupun pimpinan Rutan melakukan rapat intern. “Dengan adanya pemberitaan tersebut, kami mengumpulkan seluruh petugas keamanan untuk melakukan kralirifikasi terkait pungli dan penyelundupan minuman keras (Miras). Dan saya perlu ditegaskan lagi bahwa tidak ada praktik pungli apalagi pesta Miras di dalam Rutan. Jika masyarakat mengetahui oknum sipir Rutan melakukan hal semacam itu, silahkan saya diberi data nama oknum sipir sekaligus regu siapa? Apabila benar oknum terlibat, maka akan saya pecat!,” ujar Oga.

Dalam beberapa terakhir ini, sambung Oga, pihak Rutan telah memberikan sosialiasi tentang peraturan tegas yang melarang pengunjung untuk memberikan atau membawa makanan kepada warga binaan dalam berbentuk kemasan pabrik seperti mie instant, rokok dan pasta gigi. “Berbagai jenis makanan bisa diberikan kepada warga binaan kecuali barang tersebut dibeli dari koperasi pegawai Rutan. Peringatan itu sudah saya sosialisasikan kepada petugas keamanan Rutan, namun memang butuh proses untuk dipahami oleh pengunjung,” paparnya.

Dalam rangka mengantisipasi adanya upaya penyelundupan Miras ke dalam Rutan, Oga telah melakukan kerjasama dengan pihak Polresta Solo. “Atas perintah pimpinan, kami sudah melayangkan surat permohonan kerjasama kepada pihak Polresta Solo untuk menerjunkan anjing pelacak dalam setiap razia di dalam Rutan. Karena indra penciuman anjing lebih tajam daripada alat detektor yang dimiliki Rutan saat ini,” harap Oga.

Menanggapi permohonan kerjasama pihak Rutan dengan pihak kepolisian, Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo, mengatakan dirinya mempersilahkan adanya kerjasama tersebut. “Jika memang anggota kami dibutuhkan untuk menindak tegas upaya kejahatan, kami sudah siap,” terang Listyo.

m98

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya