SOLOPOS.COM - Ilustrasi Surat Suara Rusak (JIBI/Dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah mengapresiasi vonis 12 bulan penjara dan denda Rp12 juta yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sukoharjo terhadap Sukini, terdakwa perusak puluhan surat suara Pemilu Presiden 2014 di TPS 01, Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban.

“Walaupun vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Sukoharjo terhadap Sukini adalah vonis hukuman minimal dari pasal yang digunakan, namun kami tetap memberikan apresiasi,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo seperti dikutip Antara, Jumat (15/8/2014).

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Dalam sidang yang berlangsung Rabu (13/8/2014), majelis hakim menilai Sukini terbukti bersalah melakukan perusakan 34 surat suara pada penghitungan perolehan suara Pilpres 2014 sehingga mengakibatkan surat suara milik salah satu calon dinyatakan tidak sah.

Atas perbuatannya tersebut, Sukini didakwa melanggar Pasal 234 Undang-Undang No 42/2008 tentang Pilpres dan hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain, berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara yang seharusnya menjadi panutan.

Ia menjelaskan bahwa apresiasi terhadap PN Sukoharjo patut diberikan karena dari beberapa kasus pelanggaran pidana pemilu di Jateng, memang hampir semua terbukti dan dihukum, namun rata-rata hukumannya hanya percobaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya