SOLOPOS.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang. (ANTARA/Kornelis Kaha)

Solopos.com, KUPANG — Randy Badjideh alias Randy pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak di Kupang Nusa Tenggara Timur, yakni Astrid Manafe dan Lael Maccabe pada akhir Agustus 2021 dijatuhi hukuman mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang Nusa Tenggara Timur yang diketuai Wari Januarti menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Vonis mati itu dibacakan majelis hakim pada sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di PN Kupang, Rabu (24/8/2022).

“Menyatakan terdakwa Randy Badjideh alias Randy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tuanya. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wari Januarti saat membacakan putusan.

Putusan majelis hakim PN Kupang itu sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Randy dengan hukuman mati.

Baca Juga : Pembunuh Guru TK di Mataram Diduga Pacar Korban

Hal itu sesuai Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) dan Pasal 76C UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Randy telah merencanakan pembunuhan terhadap korban yang merupakan mantan pacarnya. Randy juga membunuh anak mantan kekasihnya itu.

Dalam persidangan juga terungkap terdakwa Randy mencekik Astri dan Lael dengan kedua tangannya. Hal itu seusai dengan hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap jenazah Astri dan Lael, yakni menemukan tanda-tanda pembekapan dan cekikan.

Majelis hakim juga menyebut Randy terbukti membunuh kedua korban pada Sabtu (28/8/2021).

Jenazah kedua korban ditemukan secara tidak sengaja oleh pekerja proyek SPAM Kali Dendeng saat membuat galian untuk pipa air di Kecamatan Alak, Kota Kupang pada November 2021. Artinya jenazah ibu dan anak itu ditemukan tiga bulan setelah pembunuhan.

Baca Juga : Nenek-Nenek Meninggal Misterius, Polisi Usut Suami Siri dan Cucu Korban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya