SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tersangka korban mutilasi Ardiansyah (9) di BKT Cakung, Baekuni alias Babe, telah ditangkap. Babe terancam hukuman mati.

“Tersangka dijerat dengan pasal 330 junto 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (9/1).

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Babe, Haposan Hutagalung, mengatakan motif kasus mutilasi ini diduga kelainan seks.

“Kasus ini kami mendampingi murni Pro Bono (bantuan hukum secara cuma-cuma). Masalah ini masih disidik dan ditangani Jatanras. Mungkin ada motif soal kelainan seks.

Babe ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Sabtu 9 Januari 2010 pukul 03.00 WIB. Selain Babe, polisi juga mengamankan 3 anak pengamen.

Babe membunuh Ardiansyah karena tidak mau diajak melakukan hubungan seksual. Ardiansyah dicekik lalu disodomi. Jasad Ardiansyah kemudian dipotong menjadi 4 bagian dan potongan tubuhnya dibuang ke BKT Cakung, Jakarta Timur. Sedangkan kepala Ardiansyah ditemukan di bawah jembatan sebelum pertigaan Terminal Pulo Gadung, Jaktim.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya