SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo akan melakukan eksekusi terhadap mantan Walikota Solo, Slamet Suryanto yang menjadi terpidana kasus dugaan korupsi Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2003, Senin (22/2) mendatang.

Kejaksaan telah melayangkan surat panggilan dengan nomor 75 yang dikirim langsung ke rumah Slamet Suryanto di Jl Kutilang IV No 39 Cinderejo Kidul, Gilingan, Banjarsari, Jumat (19/2).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Namun, penasihat hukum Slamet, Heru Buwono SH memastikan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan itu karena sakit.

Dalam surat panggilan itu, Slamet Suryanto diminta datang ke Kantor Kejari Solo untuk dilakukan eksekusi. Surat itu, juga menyebutkan adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terpidana dan jaksa sehingga Slamet harus dihukum satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo, Sigit Kristanto SH menyatakan, surat panggilan itu langsung dilayangkan ke kediaman Slamet.

“Hari ini kami kirim surat panggilan pertama kepada terpidana. Kami minta datang untuk eksekusi,” ungkap Sigit di ruang kerjanya.

Dia menyatakan, secara formal panggilan itu dilakukan meski sudah ada informasi mantan orang nomor satu di Solo itu dalam kondisi sakit. Dia menyatakan, panggilan secara tertulis bisa dilakukan sebanyak tiga kali sebelum nantinya pihak kejaksaan akan mendatangi secara langsung ke rumah Slamet.

Sigit menyatakan, pihaknya akan melihat perkembangan dari panggilan yang dilakukan itu.

“Kami lihat nanti, jika ada surat balasan yang menyatakan sakit, kami pelajari dan lihat seperti apa sakitnya. Nanti kami bisa lakukan pemanggilan lagi,” kata dia.

Sementara itu, penasihat hukum Slamet, Heru Buwono SH membenarkan adanya panggilan dari kejaksaan itu. Dia menyatakan, surat itu dikirim langsung ke rumah Slamet dan telah diterima oleh pihak keluarga.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya