SOLOPOS.COM - TERSANGKA JAMBRET- Tersangka jambret, Bara Pranata (kiri), 20, warga Ketelan, Banjarsari, saat digelandang petugas di Mapolsek Jebres, Solo, Senin (2/4/2012). Tersangka jambret di puluhan TKP tersebut ditangkap petugas setelah dihakimi massa di Jl Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres, pada Kamis (29/3). (Dwi Prasety/JIBI/SOLOPOS)

TERSANGKA JAMBRET- Tersangka jambret, Bara Pranata (kiri), 20, warga Ketelan, Banjarsari, saat digelandang petugas di Mapolsek Jebres, Solo, Senin (2/4/2012). Tersangka jambret di puluhan TKP tersebut ditangkap petugas setelah dihakimi massa di Jl Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres, pada Kamis (29/3). (Dwi Prasety/JIBI/SOLOPOS)

SOLO-Bara Pranata, 20, warga Ketelan RT 003/RW 007, Banjarsari, Solo, ini hampir empat bulan lamanya melakukan aksi penjambretan, tak terendus jejaknya oleh pihak kepolisian. Padahal, puluhan perempuan dan ibu-ibu menjadi korban atas aksi kejahatannya.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Namun, Kamis, (29/3) pagi, Bara akhirnya harus bertekuk lutut tatkala dihajar massa di Jl Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres.

Informasi yang dihimpun solopos.com menyebutkan, Bara seorang diri dalam menjalankan aksinya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario AD 2555 QA. Korban yang diincar adalah ibu-ibu dan perempuan bersepeda motor. Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, Bara menjambret puluhan tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Solo.

”Kebanyakan korban membawa tas setelah pulang kerja pada malam hari,” papar Bara saat ditanya solopos.com di Mapolsek Jebres, Solo, Senin (2/4).

Terakhir aksinya, pemuda pengangguran ini berhasil menjambret korban yakni Kyna Lisa Petrina, 19, saat melintas di depan SD Mojosongo, Jebres, Kamis dini hari. Bara membuntuti Kyna yang merupakan warga Sanggrahan RT 004/RW 01, Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar.

Begitu tasnya dijambret pelaku, korban langsung mengejar dan menabrak motor Bara sehingga terjatuh. Saat itulah, warga setempat yang mengetahui aksi kejahatan Bara langsung menghujani bogeman mentah. Massa kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Jebres.

Kapolsek Jebres, Kompol I Wayan Sudhita didampingi Kanit Reskrim Polsek Jebres, AKP Suharjo, mengatakan pelaku telah melancarkan beberapa aksi kejahatan di antara di wilayah Jurug, kawasan Sriwedari, di Jl Jaya Wijaya, di kawasan Serengan, Tegalharjo, Jebres.

”Barang bukti yang kami amankan berupa motor sebagai sarana kejahatan, uang tunai Rp20.000 dan tas warna pink. Pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” tegas Suharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya