SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan. (dok).

Solopos.com, BANDUNG – Seorang pejabat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, AA, ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya wartawan, beberapa hari lalu.

Selain AA yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, ada empat tersangka lainnya masing-masing AA, L, D dan R.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Meski menjadi tersangka, AA tidak ditahan karena beralasan sakit.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dengan penetapan AA sebagai tersangka, kini totalnya ada empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan wartawan itu.

Baca Juga: Pejabat Pemkab Karawang Diduga Menculik dan Menganiaya Wartawan

“Belum ditahan, dia (AA) kemarin sakit, jadi ada surat berobatnya semua, akhirnya memang belum diamankan. Tapi sudah jadi tersangka,” kata Ibrahim, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/10/2022), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Jika kondisi tersangka itu sudah membaik, menurutnya, polisi bakal langsung memanggilnya ke kantor polisi untuk diperiksa. Kemudian Ibrahim mengatakan AA juga bakal langsung ditahan.

Baca Juga: Sepasang Suami-Istri di Palangka Raya Diduga Dibunuh Teman Dekat

Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AA, L, D, dan R.

Menurut Ibrahim, AA dan R merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Karawang sedangkan L dan D merupakan warga sipil.

Meski sudah ada empat tersangka, menurutnya lagi, baru satu tersangka yang sudah ditahan yakni berinisial L.

Baca Juga: Terungkap! Sekeluarga Tewas Dicor di Lampung karena Sengketa Warisan

Dia meminta kepada R dan D menyerahkan diri dan bersikap kooperatif. Karena jika tidak, polisi bakal melakukan tindakan hukum dengan penangkapan kepada kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Karawang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua wartawan yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.

Adapun kasus penganiayaan itu terjadi pada 18 September 2022, tetapi korban baru melapor ke polisi pada 20 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya