SOLOPOS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam peluncuran Reformasi Birokrasi Tematik di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/3/2023). (ANTARA/HO-Humas Kementerian PAN-RB/am).

Solopos.com, JAKARTA–Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang para pejabat pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar buka puasa bersama harus dipatuhi.

Anas menjelaskan pagawai negeri sipil (PNS) berkewajiban melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sesuai PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujar Anas.

Anas mengatakan buka bersama selama ini memang bisa memperkuat silaturahmi. Namun, memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama.

“Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan antarkementerian/lembaga/pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi,” ujar Anas.

Dia melanjutkan pada Ramadan tahun ini, semua ASN harus tetap fokus meningkatkan pelayanan publik.

“Jadi jangan sampai ada kesan di publik ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” ulasnya.

Dia menyarankan bila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang.

“Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” paparnya.

Anas menegaskan arahan Presiden tersebut diperuntukkan di lingkungan pemerintah. Masyarakat umum masih tetap bisa melakukan buka puasa bersama saat Ramadan tahun ini.

“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi, tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” tutur Anas.

Arahan Presiden Jokowi yang melarang pejabat dan ASN berbuka puasa bersama tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, meliputi penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Ancaman Sanksi Bagi ASN yang Nekat Gelar Buka Puasa Bersama

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya