SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

London–Sejumlah pejabat migas Indonesia terbukti menerima suap sekitar US$ 8 juta atau sekitar Rp 72 miliar dari perusahaan Inggris, Innospec Limited terkait pembelian zat aditif tetra ethyl lead atau TEL yang dipakai dalam bensin bertimbal.

Hal ini terungkap dalam pengadilan di London atas perusahaan Innospec Limited, seperti dikutip dari BBC, Sabtu (27/3). Dalam sidang tersebut, pengadilan menjatuhkan denda US$ 12,7 juta karena menyuap para pejabat Indonesia agar Pertamina membeli bahan bensin bertimbal itu.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Dalam putusan Jumat, hakim secara khusus menyebut nama mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo dan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Namun kedua pejabat tersebut telah membantahnya.

Hakim Lord Justice Thomas mengatakan Rachmat menerima suap lebih dari US$ 1 juta dari Innospec melalui agennya di Indonesia PT Soegih Interjaya. Seusai sidang, direktur komunikasi SFO David Jones mengatakan pihaknya bersedia berbagi informasi dengan pihak berwenang di Indonesia apabila ingin mengusut perkara ini lebih lanjut.

“Informasi yang sudah terungkap di pengadilan adalah informasi publik. Tetapi kalau pihak berwenang di Indonesia ingin mendapat informasi yang tidak terungkap secara publik sebagai hasil dari investigasi kami, itu bisa dilakukan secara resmi antar pemerintah melalui perjanjian yang disebut Mutual Legal Assistance,” kata Jones kepada BBC.

Penyelidikan atas Innospec Limited ini bermula dari penyelidikan atas perusahaan induknya di Amerika, Innospec Inc, oleh pihak berwajib Amerika pada tahun 2005. Departemen Kehakiman Amerika dan sejumlah badan lain di negara itu menyelidiki Innospec Inc karena melakukan penyuapan sehubungan dengan program oil for food PBB di Irak.

Dalam dakwaannya, badan anti korupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), seperti dikutip dari BBC mengatakan uang suap itu membuat penghapusan bensin bertimbal di Indonesia menjadi tertunda. Suap itu ditujukan agar membeli zat additif tetra ethyl lead atau TEL yang dipakai untuk bensin bertimbal, melalui agen mereka di Indonesia.

Penggunaan TEL untuk bensin mulai dihapuskan di Amerika sejak era tahun 1970-an sehubungan dengan bahayanya pada kesehatan dan lingkungan. Eropa juga sudah menghapuskan penggunaan TEL pada era 2000-an.

Sebenarnya berdasarkan UU No. 23 tahun 1997, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yaitu PP No. 41 Tahun 1999 yang ditetapkan pada tanggal 26 Mei 1999.

Namun dengan adanya suap itu, Indonesia pun akhirnya menunda penerapan bensin bebas timbal hingga tahun 2006.

Kementerian ESDM baru mengeluarkan aturan bensin tanpa timbal pada tahun 2006 melalui Keputusan Dirjen Migas Nomor 3674/K/24/DJM/2006 tentang standar dan mutu BBM jenis bensin yang dipasarkan dalam negeri tertanggal 17 Maret 2006. Peraturan itu diteken oleh Dirjen Migas kala itu, Iin Arifin Takhyan yang merupakan pengganti Rachmat Sudibyo.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya