SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Tiga pejabat Bank Indonesia (BI) yang memberikan keterangan pada rapat Panitia Angket di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, menyatakan kurang mengetahui proses merger tiga bank menjadi Bank Century.

Ketiga pejabat BI tersebut adalah mantan Deputi Gubernur BI Maman Soemantri dan Maulana Ibrahim serta mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Dalam kesempatan tersebut Maman Soemantri mengatakan pengetahuannya pada proses merger Bank Danpac, Bank CIC dan Bank Pico menjadi Bank Century sangat minim karena dirinya tidak bertugas di bidang pengawasan.

“Proses merger bank merupakan tugas bidang pengawasan,” katanya.

Menurut Maman, ketika dirinya diangkat menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia pada Januari 2001, ia membidangi tugas perijinan dan informasi perbankan.

Ketika anggota Panitia Angket menanyakan perannya dalam memberikan ijin tiga bank itu menjadi Bank Century, Maman kembali mengatakan keputusan merger itu sudah ada sebelum dirinya menjabat,yaitu keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 17 Nopember 2001 yang menyetujui proses merger.

“Proses selanjutnya hanya menindaklanjuti keputusan RDG tersebut,” kataya.

Maman juga mengatakan, proses perizinan di BI ada dua bidang yakni di Direktorat Perijinan dan Informasi Perbankan (DPIP) serta di Direktorat Pengawasan.

Menurutnya, perijinan yang diberikan pada proses merger Bank Century berasal dari Direktorat Pengawasan. Deputi Gubernur BI Maulana Ibrahim juga mengatakan dirinya tidak banyak mengetahui proses merger Bank Century karena bertugas di bidang pembayaran.

Selama menjabat sebagai Deputi Gubernur BI, katanya, dirinya bertugas di bidang pembayaran sehingga tidak mengetahui proses merger itu.

Ketika pimpinan rapat Panitia Angket, Gayus Lumbun mendesaknya untuk menjelaskan yang diketahuinya pada proses merger Bank Century, Maulana mengatakan dirinya banyak mengetahui proses merger bank tersebut dari membaca berita di koran.

Keterangan yang diberikan Maman Soemantri dan Maulana Ibrahim ini bertolak belakang dengan keterangan yang diberikan pejabat BI sebelumnya, yaitu mantan Direktur Pengawasan BI Sabar Anton Tarihoran, pada Selasa (5/1) kemarin.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya