SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Kelangsungan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berada di ujung tanduk pascapenetapan 2 pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus PT Masaro. Pegawai KPK pun akan membuat petisi terhadap Presiden SBy guna menyelamatkan KPK.

“Saya memang dengar wacana itu ada,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi mengenai pembuatan petisi oleh pegawai KPK, Senin (28/9).

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pekerja KPK akan membuat petisi dengan mengumpulkan tanda tangan. Petisi ini merupakan bentuk pembelaan eksistensi lembaga KPK dari upaya kriminalisasi kewenangan yang dilakukan oleh Polri.

Menurut rencana petisi tersebut akan ditandatangani oleh sebanyak mungkin pegawai KPK. Petisi ini akan diserahkan kepada Presiden sekaligus memohon Presiden untuk memberikan perlindungan terhadap tugas dan kewenangan yang mereka emban. Mereka khawatir apabila tidak ada kepastian perlindungan atas tugas yang mereka lakukan, KPK tidak akan dapat bekerja dengan baik.

Menyikapi wacana tersebut, Johan mengatakan sah-sah saja.

“Sah saja mereka (pegawai KPK) melakukan itu, menyuarakan sikap mereka. Kan pegawai KPK juga punya hak,” ucap Johan.

Penonaktifan kedua pimpinan KPK setelah dijadikan tersangka oleh Mabes Polri, diakui Johan sangat mempengaruhi ritme KPK. “Tentu itu pengaruhi ritme KPK juga dalam melakukan pekerjaan KPK,” tegasnya.

“Apakah ini sebagai upaya untuk melemahkan KPK? Ya itu pendapat masyarakat sah saja, wajar ada pikiran seperti itu,” ujar Johan.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya