SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah kembali melakukan pendataan pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pendataan akan berakhir pada 31 Agustus 2010.

Menpan EE Mangindaan telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2010 tertanggal 28 Juni 2010 yang menginstruksikan semua instansi melakukan pendataan terhadap pegawai honorer.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Menyusul SE Menpan mulai besok saya perintahkan Kanwil untuk melakukan pendataan pegawai honorer. Pendataan dilakukan sampai 31 Agustus,” kata Kepala Biro Kepegawaian Kemnag Ali Hadianto.

Ali menyampaikan hal itu usai mengisi “Pelatihan dan Pembekalan Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2010 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (23/7).

Pendataan hanya akan dilakukan terhadap pegawai honorer yang memenuhi syarat saja. Syarat itu yaitu si pegawai honorer pada 1 Januari 2006 berusia tidak lebih dari 46 tahun. Kemudian juga bekerja di instansi pemerintah bukan swasta.

“Syarat lainnya adalah sampai hari ini tercatat sebagai pegawai honorer dan tidak terputus,” urai Ali yang saat itu mengenakan stelan warna putih-putih.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya