SOLOPOS.COM - Pj. Kades Berjo, Dwi Prihanto (kiri), menerima SK pengangkatan dari Kepala Dispermasdes pada Jumat (1/12/2023). (Istimewa/Dispermasdes Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno resmi diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat setelah kasus korupsi Bumdes Berjo yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Surat keputusan (SK) pemecatan telah ditetapkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar pada Jumat (1/12/2023). Selain memecat, SK tersebut menjadi dasar penunjukkan pegawai Dispermasdes, Dwi Prihanto, sebagai penjabat (Pj) Kades Berjo.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

“Sudah kita tunjuk pegawai Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda Dispermasdes, Dwi Prihanto, sebagai Pj Kades Berjo,” kata Kepala Dispermasdes Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, ketika berbincang dengan Solopos.com, Selasa (5/12/2023).

Sundoro memastikan Pj kades memiliki kewenangan penuh sama seperti kades definitif. Setelah ditunjuk sebagai Pj. Kades Berjo, Dwi Prihanto memiliki dua pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan, salah satunya menyelenggarakan penggantian antarwaktu (PAW) Kades Berjo.

Pemerintah desa telah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan PAW Kades Berjo dalam APBDes. Agenda lainnya adalah menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Berjo tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang hingga kini menjadi polemik di desa tersebut. Masa jabatan Kades Berjo akan berakhir pada April 2025 mendatang.

“Dua PR itu yang harus segera diselesaikan Pj Kades Berjo,” kata Sundoro.

Kuasa Hukum Warga Berjo, BRM Kusuma Putra, mendesak Pj. Kades Berjo segera menetapkan Perdes BUMDes. Selama ini warga menunggu digelarnya Musyawarah Desa (Musdes) untuk mengesahkan Perdes Berjo 2023 tentang BUMDes.

“Ini yang krusial segera diselesaikan,” katanya.

Dia mengaku tidak ada alasan lagi Musdes molor digelar. Apalagi saat Juliyatmono masih jadi Bupati Karanganyar telah menyerahan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Berjo. Namun hingga kini musdes penetapan Perdes BUMDes belum juga digelar.

“Jadi kami harap rampungkan dulu penetapan Perdes BUMDes Berjo. Baru digelar PAW,” pintanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya