SOLOPOS.COM - Bupati Tegal, Agus Riyanto (depan, berkacamata). (dok Solopos)

Bupati Tegal, Agus Riyanto (depan, berkacamata). (dok Solopos)

Semarang (Solopos.com)–Bupati Tegal, Agus Riyanto yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi dan ditahan di LP Kedungpane Semarang, terancam dicopot dari jabatannya.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Hal ini setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng secara resmi telah mengajukan surat pencopotan Agus Riyanto kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Tiga hari lalu Gubernur Jateng telah resmi mengajukan surat pemberhentian sementara Bupati Tegal, Agus Riyanto kepda Mendagri,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng, Suko Mardiono di Semarang, Jumat (22/7/2011).

Mengenai kapan turunnya surat keputusan (SK) tersebut, dia tak bisa memastikan karena semua tergantung dari Mendagri. Sementara menurut Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Pemprov Jateng, Yuni Astuti surat keputusan Mendagri akan turun antara sepekan sampai dua pekan. “Biasanya waktunya tak lama, antara sepekan atau dua pekan sudah keluar,” kata dia.

Bupati Tegal, Agus Riyanto, terdakwa korupsi pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) senilai Rp 3,95 saat ini sedang menjalani persidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Agus Riyanto didakwa telah melakukan korupsi dana proyek pembangunan Jalingkos senilai Rp 3,955 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Tegal 2006 senilai Rp 1,7 miliar dan dana pinjaman Bank Jateng senilai Rp 2,2 miliar.

(oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya