SOLOPOS.COM - Riza Chalid (Istimewa/Youtube)

Pencatutan nama Jokowi dalam rekaman soal Freeport masih terus bergulir terkait keberadaan pengusaha Riza Chalid.

Solopos.com, JAKARTA – Mabes Polri menyatakan Interpol tak dapat mencari pengusaha Riza Chalid yang dikabarkan berada di luar negeri karena status Riza bukan tersangka.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

“Kalau sudah memenuhi kriteria patut sebagai buronan,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. I Ketut Untung Yoga saat dihubungi wartawan, Rabu (9/12/2015).

Menurut Ketut, Interpol dapat bergerak memburu Riza ketika ada permintaan dari kejaksaan atau kepolisian. Sementara Mahkamah Kehormatan Dewan tidak memenuhi kriteria karena sifatnya bukan penegak hukum melainkan penegak kode etik.

“Itu tidak bisa. Kalau kejaksaan ada kepentingan penyidik memenuhi kriteria,” kata dia.

Lebih lanjut Ketut mengatakan kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang menjadi buruan Interpol adalah masuk dalam catatan Daftar Pencarian Orang alias sudah tersangka.

“Kalau saksi tidak bisa, saksi itu biasanya ditangkal kalau keluar. Tapi kalau sudah keluar negeri, harus nunggu sah sebagai tersangka. Baru ajukan red notice,” kata dia.

Saat disinggung apa yang bisa dilakukan Interpol dalam konteks Riza ini, Ketut mengatakan paling hanya panggilan biasa bersifat personel. Itupun bukan atas nama Interpol.

Nama Riza Chalid mengemuka dalam kasus papa minta saham ini karena diduga ikut dalam pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto dan Presdir Freeport Maroef Sjamsuddin terkait negosiasi kontrak perusahaan tambang asal Paman Sam tersebut.

Seluruh pihak terkait sudah dimintai keterangannya oleh Mahkamah Kehormatan Dewan seperti Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Sudirman Said, Ketua DPR Setya Novanto, dan Presdir Freeport Maroef Sjamsuddin.

Tinggal Riza yang belum memberikan kesaksiannya atas kasus tersebut. Riza sebenarnya sempat dipanggil MKD bersamaan dengan Maroef, tapi pengusaha tersebut tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya