SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Menko Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie, siang ini dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Rupanya Kwik menghadapi sidang perdana gugatan terkait pemecatan dosen Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII). Agenda persidangan adalah pengambilan keputusan dari kedua belah pihak baik Kwik Kian Gie maupun IBII untuk berdamai.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Sidang hari ini pukul 10.00 atau paling lambat pukul 11.00 WIB di PN Jakpus,” kata Mulyono, kuasa hukum salah satu Dosen IBII bernama Evi, saat dihubungi wartawan , Selasa(21/9).

Selain itu, lanjut Mulyono, pada sidang siang nanti akan ditentukan pula hakim mediasi. “Hari ini penentuan mau damai atau tidak. Kalau mau damai, ya nanti ditentukan juga hakim mediasinya, ” jelasnya.

Mulyono menjelaskan, kasus Kwik Kian Gie bermula saat Serikat Pekerja IBII mengajak pengusaha untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan pengusaha wajib menanggapi permintaan dari serikat pekerja tersebut.

Bukannya merespon permintaan dari serikat pekerja, Kwik Kian Gie malah melakukan hal sebaliknya terhadap anggota maupun pengurus Ikatan Dosen dan Karyawan IBII (IKABI). Bahkan tim yang telah dibentuk oleh IKABI sebagai tim perunding malah dipaksa untuk mengajukan pengunduran diri.

Puncaknya adalah pada tanggal 9 Maret 2010, Kwik Kian Gie melakukan PHK secara sepihak terhadap 2 orang tim perunding PKB dari IKABI dan 2 orang anggota IKABI. Bahkan pada tanggal 12 Maret 2010, Kwik Kian Gie kembali melakukan PHK terhadap 6 orang dosen lainnya, dimana salah satu diantaranya adalah Ketua Serikat Pekerja IKABI.

Selain itu Kwik Kian Gie juga melarang 10 dosen tersebut untuk memasuki area kampus IBII. Melihat kondisi ini, mahasiswa IBII melakukan aksi keprihatinan dengan memakai pita hitam dilengan mereka pada saat kuliah dan melayangkan surat keberatan kepada Kwik Kian Gie atas tindakannya yang mem-PHK dosen–dosen mereka.

Menanggapi ini, Kwik Kian Gie memanggil Badan Perwakilan Mahasiswa dan diminta untuk tidak ikut campur dalam permasalahan ini. Bahkan Kwik Kian Gie meminta Kartu Tanda Mahasiswa mereka dan mengancam akan men-DO mahasiswa yang apabila masih turut campur. “Kami menggugat kerugian immateril sebesar Rp 3 miliar” tutup Mulyono.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya