SOLOPOS.COM - Fahri Hamzah dan Fadili Zon yang selalu kompak dalam berbagai hal berseberangan dalam kasus Jl. Kemal Ataturk di Jakarta. (Detikcom)

Solopos.com, JAKARTA – PDIP menjadi satu-satunya partai di parlemen yang mengotot memakai sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Ia berhadapan dengan delapan fraksi lainnya di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Putusan MK akan dipakai sebagai sistem yang berlaku di Pemilu 2024 mendatang.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah menilai penerapan sistem proporsional terbuka pada pemilu selama ini sudah tepat sehingga tidak perlu diubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Menurutnya, sistem pemilu tertutup akan mengurangi akuntabilitas politik.

Apabila pada Pemilu 2024 Indonesia kembali menerapkan sistem proporsional tertutup, kata dia, akuntabilitas politik akan rusak.

Ia berpendapat transaksi politik antara rakyat dan pemimpin harus dilakukan secara langsung, tidak melalui perantara partai politik.

“Mandataris hanya bisa muncul kalau pemberi dan penerimanya bisa saling berhubungan langsung,” ujar dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

“Sistem demokrasi langsung memilih orang itu sudah benar. Itu auratnya demokrasi. Aurat itu harus dijaga, jangan malah yang tidak penting ditutup,” sambung Fahri.

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul berpendapat pasal-pasal konstitusi tidak banyak menyinggung mengenai pemilu sehingga muncul kesan persoalan tersebut dilepaskan kepada parlemen dan undang-undang, bahkan terkesan hanya berkaitan erat dengan kepentingan partai politik.

Chudry berpendapat untuk memperkuat demokrasi dan sistem kepartaian, sistem pemilihan proporsional tertutup merupakan terbaik.

Meskipun begitu, ia menyarankan agar istilah sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem pemilu tertutup diubah karena yang terbuka atau tertutup selama ini bukanlah sistem pemilunya, melainkan mekanisme yang terjadi di dalam partai politik.

“Sebenarnya, UUD NKRI 1945 tidak juga menyentuh partai politik. Akan tetapi dalam ilmu politik dan praktiknya, nyatanya partai politik itu penting,” ujar Chudry.

Direktur Eksekutif Moya Institute, Hery Sucipto menilai sistem proporsional tertutup ataupun terbuka pernah dipraktikkan sejak awal reformasi sampai sekarang dalam kehidupan politik bernegara Indonesia.

Meskipun begitu, Hery berpendapat kedua sistem politik pemilu tersebut tidak ada yang sempurna dan apapun nanti yang dipilih harus dapat meningkatkan kualitas demokrasi.

Sistem proporsional terbuka adalah dalam pemilu pemilih dapat memilih partai dan calon legislatif sekaligus.
Sedangkan sistem tertutup adalah pemilih hanya memilih partai dan nantinya partai yang akan memilih calon anggota legislatifnya.

Dua sistem ini sama-sama pernah diterapkan di Indonesia seusai era reformasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya