SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa  Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Mega diperiksa sebagai saksi meringankan dalam kasus cek pelawat, yang membelit Max Moein dan Poltak Sitorus.

Moein dan Poltak adalah mantan anggota DPR dari PDI Perjuangan. Kedua orang ini -kemudian disusul 20-an anggota dewan lainnya– menjadi tersangka karena diduga menerima cek yang berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Moein menegaskan bahwa cek itu diatur oleh fraksinya di Senayan. Itu sebabnya dia meminta Megawati diperiksa sebagai sanksi yang meringankan. Rencananya Mega diperiksa Senin, 21 Februari 2011.

Tapi Megawati dipastikan tidak akan hadir. Dia akan diwakili tim hukum PDIP dan Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo. Mengapa Mega cuma mengirim Sekjen partai dan pengacara?

“Secara hukum, Ibu Mega tak mesti hadir di KPK karena ia adalah saksi a de charge (meringankan), bukan saksi ahli,” kata Ketua Departemen Hukum DPP PDIP, Gayus Topane Lumbuun, Sabtu (19/2).

Gayus menjelaskan bahwa ada perbedaan antara saksi meringankan dan saksi ahli.  “Saksi meringankan bisa menolak untuk dimintai keterangan, karena itu adalah hak yang bersangkutan untuk memilih apakah hendak meringankan orang yang memintanya bersaksi, atau tidak,” ujar Gayus.

Hal itu berbeda dengan saksi ahli, yang menurut Gayus wajib memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan suatu proses hukum. “Tapi bukan berarti Ibu Mega menolak hadir di KPK,” tegas Gayus.

Dia mengatakan, tim hukum PDIP akan meminta keterangan terlebih dahulu kepada KPK alasan memanggil Megawati.  Hal ini berkaitan dengan sisi politik, dimana sebagai ketua umum sebuah partai besar di tanah air, Megawati harus berhati-hati dalam mengambil langkah, termasuk dalam kasus hukum semacam ini. “Kami (PDIP) khawatir ada politisasi kasus ini, yang nanti berdampak pada partai,” tutur Gayus.

Oleh karena itu, kata Gayus, kehati-hatian sangat diperlukan sebagai antisipasi dan pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.  “Jangan sampai ada pihak lain yang memanfaatkan situasi ini, bahkan sampai mempolitisasi,” tandas anggota Komisi Hukum DPR itu.

Kata Gayus, apabila Megawati telah mengetahui dalam soal apa ia diminta keterangan oleh KPK, maka PDI Perjuangan akan mempertimbangkan perlu atau tidaknya memenuhi panggilan itu.  “Jadi intinya Ibu Mega akan melihat dulu keterangan apa yang dibutuhkan KPK dari beliau. Terlampau berlebihan kalau memanggil pimpinan partai,” tutup Gayus.

VIVAnews/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya