SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membantah salah satu politisinya, Ribka Tjiptaning, menjadi tersangka kasus ‘korupsi’ ayat rokok dalam pembuatan UU No 36/2009 Tentang Kesehatan. Ribka juga belum pernah diperiksa sekalipun.

“Saya sudah cek ke Dir I Mabes Polri, info bahwa Ibu Ribka menjadi tersangka tidak benar,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Trimedya Panjaitan kepada detikcom, Senin (20/9/2010).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Trimedya meminta Mabes Polri memberikan klarifikasi atas penetapan tersangka Ketua Komisi IX DPR dan Ketua Pansus RUU Kesehatan itu. “Oleh karena itu kami minta Kabareskrim ngomong, klarifikasi ke publik supaya jelas, karena ini masalah penegakan hukum,” imbuhnya.

Perihal penetapan tersangka Ribka diketahui dari surat Direktorat I/Kemanan & Trans Nasional Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kepada H Hakim S Pohan. Hakim adalah pemantau tembakau dari Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR), LSM pelapor dugaan tindak pidana penghilangan ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu.

Surat Nomor B/319-DP/VIII/2010/Dit-I tertanggal 24 Agustus itu berisi pemberitahuan perkembangan mengenai hasil penyelidikan atas kasus yang dilaporkan KAKAR. Surat itu ditandatangani oleh Kanit IV/Dokpol Kombes Pol Agus Sunardi atas nama Direktur I/Keamanan dan Trans Nasional.

Dalam surat yang kopinya diperoleh detikcom, disebutkan dengan jelas bahwa terlapor, yakni Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dan dua Wakil Ketua Komisi IX DPR, Asiyah Salekan serta Maryani A Baramuli, berstatus tersangka. Penyidik sedang mengajukan permohonan untuk melakukan gelar perkara luar biasa kepada Karoanalisis Bareskrim.

Surat berlogo Polri itu juga ditembuskan kepada Karoanalisis Bareskrim serta Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri.

Seperti diberitakan, ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan yang disahkan di DPR hilang saat hendak dijadikan Lembaran Negara. Pihak DPR dan Sekretariat Negara berdalih hal ini terjadi karena kesalahan teknis. Namun, sejumlah aktivis menilai ayat tersebut sengaja dihilangkan karena akan merugikan industri rokok.

Berikut bunyi ayat yang hilang, namun kini telah dikembalikan pada tempatnya itu:

“Zat aditif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cair, dan gas yang bersifat  aditif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya”.(Detikcom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya