SOLOPOS.COM - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato politiknya dalam HUT ke-50 PDI Perjuangan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1/2023). HUT ke-50 tahun PDI Perjuangan bertemakan Genggam Tangan Persatuan Dengan Jiwa Gotong Royong dan Semangat Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Solopos.com, JAKARTA –Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) resmi mengadukan Media Indonesia dan Metro TV yang merupakan media milik Surya Paloh melalui Media Group kepada Dewan Pers.

Melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), DPP PDI Perjuangan mengaku memiliki pertimbangan mendalam dan meminta pandangan para pakar pers dalam membulatkan keputusan tersebut.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Kepala BBHAR DPP PDI Perjuangan M. Nurdin menyampaikan pihaknya mengadu ke Dewan Pers karena kepengurusan dewan redaksi kedua media tersebut disinyalir rangkap jabatan sebagai pengurus atau anggota parpol tertentu.

“Sementara izin media tersebut adalah media publik, bukan media internal partai, sehingga politik pemberitaannya seharusnya netral, tidak partisan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Nurdin dalam keterangan resmi dikutip dari Bisnis.com, Sabtu (21/1/2023).

Sekretaris BBHAR Yanuar P. Wasesa menekankan tindakan BBHAR sebagai bagian dari pendidikan politik dan upaya meningkatkan kualitas demokrasi. Pasalnya, pemberitaan media-media yang merupakan alat propaganda parpol berpotensi kerap tidak berimbang, tidak mengindahkan etika jurnalistik, dan mengabaikan tata pemberitaan yang baik.

“PDI Perjuangan sangat mendukung kebebasan pers. Namun, media yang ditujukan untuk publik tidak boleh jadi alat propaganda parpol, hanya karena kepemilikan media tersebut memiliki korelasi dengan ketua umum atau kepengurusan teras partai tertentu,” ujar Yanuar.

Pada kesempatan yang sama, BBHAR PDIP juga mengusulkan Dewan Pers membuat kebijakan yang mengatur ketentuan tentang media massa yang ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi memiliki afiliasi baik secara kepemilikan/kepengurusan dengan parpol tertentu.

“Termasuk membuat Satuan Tugas yang memantau pemberitaan guna menjaga independensi pemberitaan di ruang publik. Demokrasi akan sehat apabila pers independen, objektif, dan mengedepankan etika jurnalistik. Dengan demikian, campur tangan pemilik media karena vested-interest dengan parpol bisa dihindarkan. Itulah salah satu tujuan gugatan yang kami lakukan,” tutupnya.

Ketika dimintai konfirmasi Bisnis.com, anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan Dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana mengonformasi DPP PDIP mengadukan beberapa media. “Terkait laporan PDIP, sampai kemarin kami masih menunggu detail pengaduan mereka terhadap beberapa media dimaksud. Setelah kami menerima pengaduan, langsung dilakukan analisis konten oleh tim analis pengaduan Dewan Pers,” ujarnya lewat pesan singkat, Sabtu.

Yadi menyebut jika dipandang perlu, Dewan Pers akan melakukan mediasi antara pengadu yakni DPP PDIP dengan pihak media yang diadukan.  Jika proses mediasi berlangsung lancar, maka pengaduan selesai.

Sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan maka akan ada pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers yang kemudian akan diumumkan kepada publik.

“Lamanya proses akan tergantung dari proses mediasi antara pengadu dan teradu. Jika lancar, dalam jangka waktu satu sampai dua hari bisa selesai,” tutup Yadi.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul PDIP Adukan Dua Media Milik Surya Paloh ke Dewan Pers, Ada Apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya