SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Dewan HAM PBB menyelenggarakan sidang guna mengeluarkan resolusi mengecam Israel. Hal itu setelah Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Dewan HAM PBB menyatakan Israel melanggar HAM dalam insiden kapal Mavi Marmara.

Dalam rilis Tim Pengacara Muslim (TPM) yang mengikuti sidang itu, Selasa (28/9), sidang pengesahan laporan tersebut dan penerbitan resolusi mengecam Israel diikuti beberapa tuntutan yang harus dipenuhi. Kegiatan berlangsung Senin (27/9) waktu setempat di Markas PBB di Jenewa, Swiss.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Sidang dipimpin langsung oleh Komisaris Tinggi UN-HRC Navanethem Pillay, dan didampingi beberapa unsur pimpinan dan TPF antara lain Shanti Dariam.

Selain itu sidang dibuka untuk mendengarkan kata akhir negara-negara peserta, peninjau maupun pihak yang terkait langsung dengan insiden itu seperti Turki Israel, Palestina, serta Indonesia yang memiliki korban cukup serius.

Dari Indonesia, TPM diwakili Mahendradatta dan Adnan Wirawana, bergabung dengan Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk PBB-Jenewa. TPM bertindak selaku kuasa hukum korban insiden Mavi Marmara dari MER-C dan Hidayatullah.

Dalam tanggapannya saat sidang, Israel mencoba kembali menolak laporan TPF Dewan HAM PBB bahkan kemudian dibantu secara menggebu-gebu oleh pihak Amerika Serikat yang sampai mengecam indenpendensi Dewan HAM PBB yang mengeluarkan 28 dari 30 resolusi yang berisi kecaman dan tuntutan kepada Israel.

Namun itu dibantah habis-habisan oleh sebagian besar negara peserta sidang termasuk Indonesia yang menyampaikan pendapat melalui Wakil Tetap Indonesa, Desra Percaya. Saat sidang diskors, delegasi TPM mendapat kesempatan bertemu unsur pimpinan sidang merangkap pimpinan TPF yang diwakili Shanti Dariam.

Tim juga merekomendasikan Israel melakukan perbaikan atas tindakannya dengan mengadili personal yang bertanggung jawab dan memberikan kompensasi layak sebagai ganti rugi kepada korban. Israel harus diberi peringatan keras agar tak mengulangi perbuatannya yang mengabaikan ketentuan hukum internasional.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya