SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Hukum dan HAM resmi dilantik menjadi hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK). Patrialis menyatakan hakim yang belatar belakang politisi juga bisa menjalankan jabatan dengan objektif.

“Yang penting setelah di Mahkamah Konstitusi harus membebaskan dirinya dari kepentingan salah satu partai politik,” katanya seusai dilantik di Istana Negara, Selasa (13/8/2013).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Patrialis menegaskan dirinya bukan politisi karena telah mundur dari Partai Amanat Nasional sejak 2011.  Selain itu, dia mengaku telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Komisaris PT Bukit Asam setelah ditunjuk  sebagai hakim konstitusi.

Patrialis juga tidak keberatan dengan berbagai pendapat yang menolak penunjukan dirinya.

“Saya anggap bagian dinamika demokrasi negara hukum. Yang membela saya juga banyak,” kata Patrialis.

Penunjukan Patrialis hari ini digugat oleh Koalisi Penyelamatan MK di Pengadilan Tata Usaha Negara.  Keppres penunjukan Patrialis dianggap, di antaranya melanggar UU no. 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 19 UU no. 8/2011 tentang MK mengatur bahwa pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.

Penjelasan pasal itu menyatakan calon hakim konstitusi dipublikasikan di media massa, baik cetak maupun elektronik, sehingga masyarakat mempunyai kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon hakim yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya