SOLOPOS.COM - Menkopolhukam Djoko Suyanto. (Yayus Yuswoprihanto/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 87/2013 pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kendati Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi meminta presiden menerima putusan itu tanpa mengajukan banding, nyatanya desakan itu diabaikan.

Pemerintah memutuskan akan mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi itu. Keputusan itu, Selasa (24/12/2013), diungkapkan Menko Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto. Menurut dia, keputusan tersebut adalah hasil konsultasi Djoko dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

”Saya sudah mengikuti putusan PTUN, saya sudah konsultasi juga dengan Presiden dan Menkumham, akan dipersiapkan upaya banding,” kata Menko.

Keppres yang dibatalkan PTUN adalah beleid pemberhentian Achmad Sodiki dan Maria Farida, sekaligus pengangkatan Patrialis dan pengangkatan kembali Maria Farida sebagai hakim konstitusi. Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menjelaskan Maria dan Patrialis tetap berstatus sebagai hakim konstitusi sebelum putusan PTUN berkekuatan tetap.

Putusan belum berlaku tetap selama 14 hari setelah pembacaan putusan dan selama masih ada proses banding. “Ini masalah administrasi, yang digugat kan pejabat berdasarkan Keppres. Kami menghormati putusannya, hanya saja keputusannya belum berkekuatan hukum,” kata Hamdan.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi meminta Presiden SBY melaksanakan putusan PTUN yang membatalkan Keppres pengangkatan Hakim MK Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati tanpa mengajukan banding. Alasannya, sebagaimana dikemukakan Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain, adalah karena banding tersebut bakal kontradiktif dan bertentangan dengan semangat membenahi MK.

Pada Senin (23/12), Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan membatalkan Keppres Nomor 87/P/Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013. Keppres yang dibatalkan oleh PTUN adalah Keppres pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim MK. Melalui Keppres itu Patrialis diangkat untuk menggantikan hakim konstitusi Achmad Sodiki yang pensiun, sekaligus memperpanjang periode kerja Maria Indrati.

Keppres itu dibatalkan karena pengangkatan Patrialis Akbar dinilai cacat hukum. Menurut Bahrain, pertimbangan PTUN dalam putusannya karena pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati tidak mengindahkan Pasal 19 UU MK yang menyatakan pengangkatan hakim konstitusi harus transparan dan partisipatif sehingga Keppres menjadi cacat hukum.

“MK merupakan salah satu pusat kekuasaan dalam supra struktur politik negara sekaligus pelaksana kedaulatan rakyat. Maka pengisian jabatan hakim MK harus dipilih dengan tata cara pencalonan yang transparan dan menyertakan partisipasi publik, bukan diangkat melalui penunjukkan langsung lembaga sederajat dengan MK dalam hal ini Presiden,” terang dia.

Bahrain menekankan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi tidak ada urusan personal dengan Patrialis maupun Maria Farida Indrati. Gugatan yang diajukan pihaknya murni terhadap Keppres yang dinilai cacat hukum. Patrialis sendiri memang tak terima dengan putusan pembatalan status dirinya sebagai hakim konstitusi. Patrialis Akbar menuding ada motif-motif tertentu di balik gugatan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi. (JIBI/Solopos/Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya