SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Remisi 7 bulan bagi Pollycarpus, terpidana 20 tahun kasus pembunuhan aktivis Munir, menuai protes. Namun Menkum HAM Patrialis Akbar mengaku belum bisa bersikap, dia belum mendapat laporan.

“Saya belum dapat datanya,” kata Patrialis di kantor Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (16/8).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Dia menjelaskan, remisi 7 bulan itu tentu tidak diberikan sekali. Karena tidak ada remisi yang langsung 7 bulan.

“Enggak ada itu kalau sekaligus 7 bulan. Ada juga untuk 17 Agustus paling lama 1 bulan, kalau hari raya 14 hari,” imbuhnya.

Sementara itu, Juru Bicara Ditjen Lapas Chandran Lestyono menilai remisi itu memungkinkan diberikan karena ada momen tertentu, lalu diakumulasikan dengan remisi lainnya.

“Misalnya melakukan donor darah dan menjadi pemuka. Dia (Polly) kan pernah donor darah beberapa kali,” tutupnya.

Remisi yang diberikan kepada Pollycarpus saat HUT ke-65 RI ini terbagi dari beberapa kategori remisi. Remisi umum I atau tidak bebas diberi 4 bulan, lalu remisi tambahan yakni remisi donor darah 2 bulan dan remisi pemuka yakni 1 bulan 10 hari.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya