Patrialis Akbar ditangkap atas dugaan penerimaan uang suap.
Harianjogja.com, KULONPROGO — Presiden RI, Joko Widodo sebut belum dapat laporan terkait surat pemberhentian kepada hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar yang ditangkap KPK. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat rencananya akan mengajukan surat pemberhentian atas Patrialis yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024
Baca Juga : Patrialis Akbar Ditangkap, 2 Hakim Konstitusi Diperiksa Dewan Etik MK
Hal tersebut dinyatakannya usai kunjungan ke SMK Negeri 2 Pengasih dalam acaraPenyerahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) siswa yatim piatu yang diselenggarakan Jumat (27/1/2017). Dia mengatakan belum mendapatkan laporan secara menyeluruh terkait pemberhentian Patrialis secara total.
“Jadi saya belum bisa bicara,”ujarnya.
Meski demikian, Jokowi menyatakan kekecewaannya atas penangkapan mantan Menkumham ini. Dengan lirih, ia menyebutkan jika seluruh negara pasti kecewa atas penangkapan Patrialis. Lebih lanjut, ia mengatakan penanganan korupsi mendatang akan dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah dilakukan selama ini. Menurutnya, reformasi di bidang hukum secara menyeluruh akan menjadi jawaban untuk menekan angka praktik korupsi di seluruh negeri.