SOLOPOS.COM - Patrialis Akbar setelah ditahan KPK terkait kasus suap. (JIBI/Antara)

Setelah Patrialis Akbar ditangkap KPK, 2 hakim konstitusi diperiksa Dewan Etik MK.

Solopos.com, JAKARTA — Dua orang hakim konstitusi yakni Manahan Sitompul dan I Dewa Gede Palguna masih diperiksa Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK). Pemeriksaan ini menyusul ditangkapnya Patrialis Akbar oleh KPK atas dugaan menerima suap.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan kedua hakim konstitusi yang diperiksa itu berperan sebagai ketua dan anggota panel dalam uji materi undang-undang di MK dengan nomor perkana 129/PUU-XIII/2015. Patrialis Akbar sendiri juga salah satu anggota panel. Ketiganya merupakan hakim yang melakukan pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut.

“Tadi malam sudah diperiksa, bahkan sampai hari ini masih terus [diperiksa]. Pak Manahan, Pak Palguna, kemudian juga panitera pengganti diperiksa,” ujarnya di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Fajar menerangkan pemeriksaan hakim konstitusi sejawat Patrialis Akbar itu untuk mencari apakah ada pelanggaran etik dalam uji materi (judicial review) UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Putusan uji materi itu kini dalam tahap finalisasi dan menunggu pembacaan putusan.

“Berdasarkan itu nanti sampai pada kesimpulan, barangkali ada yang tidak lazim dalam pembahasan. Secara etik gitu kan, soal pelanggaran etik dalam penanganan perkara 129,” terangnya. Baca juga: Pemberi Suap ke Patrialis Akbar Seorang Pengusaha Impor Daging.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menangkap hakim konstitusi Patrialis Akbar di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat, karena diduga menerima suap 20.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura atau senilai Rp2,15 miliar. Suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga diberikan agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang disidang di Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya