SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti kasus arisan bodong yang merugikan masyarakat sebesar Rp21 miliar. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Solopos.com, BANDUNG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap pasangan suami istri (pasutri) penyelenggara arisan bodong yang merugikan pesertanya dengan total Rp21 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pasutri itu berinisial MAW, 23, dan HTP, 24. Diduga, kata Ibrahim, korban yang dirugikan dari arisan bodong tersebut mencapai 150 orang yang berasal dari Bandung dan Sumedang.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Tersangkanya di sini ada satu orang namun dibantu satu orang lagi. Jadi ada dua, jadi suami istri identitasnya MAW dan dibantu oleh suaminya HTP,” kata Ibrahim, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: Arisan Mobil Bodong, Sekdes Kacangan Ditahan

Adapun modus yang dilakukan, Ibrahim menjelaskan, pelaku awalnya menawarkan para korban lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan senilai Rp1 juta.

Dengan pembelian tersebut, menurutnya lagi, pelaku mengiming-imingi para korban akan mendapatkan arisan sebesar Rp1.350.000 per satu slot. Kemudian jika para korban membawa nasabah lain, maka akan mendapatkan uang sebesar Rp250.000 per nasabahnya.

Dari pendaftaran arisan melalui slot tersebut, para korban melakukan pembayaran ke rekening milik HTP serta rekening lainnya.

Baca Juga: Hati-Hati Terjerat Arisan Online Bodong, Ini Ciri-Cirinya

Namun dengan sejumlah modus tersebut, para pelaku tak kunjung membayarkan uang arisan tersebut kepada para korban meski sudah jatuh tempo.

“Diketahui arisan yang dilelang tersebut adalah fiktif, tujuan pelaku hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo,” kata Ibrahim.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang mencatat ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp500 juta.

Dengan ditangkapnya para pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ponsel milik pelaku, bukti transfer uang dari arisan tersebut, dan barang bukti lainnya.

Baca Juga: Arisan Bodong Bikin Geger Mojosongo Solo, Waspadai Ciri-cirinya!

“Kami pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE, dan selanjutnya nanti kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Adanan.

Dari aksi tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya