SOLOPOS.COM - Ilustrasi paspor Indonesia. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO–Publik bertanya-tanya apa beda paspor umrah dengan paspor biasa.

Hal itu mengemukan seiring hangatnya perbincangan mengenai Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencabut aturan penggunaan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor umrah, belum lama ini.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Kemenag menyambut baik kebijakan itu. Kemenag menegaskan ketentuan tersebut memang sebelumnya dibuat dan diterbitkan Ditjen Imigrasi, bukan Kemenag.

Lalu apa sebenarnya beda paspor umrah dengan paspor biasa? Berikut ulasannya.

Sebelum membahas perbedaan keduanya perlu diketahui terlebih dahulu pengertian paspor.

Berdasar UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Perjalanan antarnegara yang dimaksud termasuk umrah. Biasanya paspor memuat data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan kewarganegaraan pemilik paspor.

Selain itu terdapat foto pemilik paspor, kode negara, nomor paspor, tanggal penerbitan, dan tanggal berakhirnya paspor.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari sejumlah sumber, Senin (6/3/2023), perbedaan paspor umrah dengan paspor biasa terletak pada sejumlah hal seperti dari sisi jumlah kata nama hingga warna.

Proses pembuatan paspor pada umumnya sama, bisa melalui online atau offline dengan datang secara langsung ke kantor imigrasi terdekat.

Dokumen yang harus disiapkan yaitu KTP, akta kelahiran, surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing, surat penetapan ganti nama bagi yang berganti nama.

 

Beda Paspor Umrah dengan Biasa dari Sisi Jumlah Kata Nama

Paspor biasa boleh menggunakan nama dengan minimal dua suku kata. Namun untuk paspor umrah harus menggunakan nama minimal tiga suku kata.

Bagi pemohon yang mendaftar paspor umrah dan namanya hanya memiliki dua suku dapat menggunakan nama ayah/kakek untuk nama belakangnya.

 

Beda Pasrpor Umrah dengan Biasa dari Sisi Warna

Ada tiga jenis paspor yang berlaku di Indonesia. Pertama, paspor berwarna hijau. Paspor ini diterbitkan untuk perjalanan reguler.

Kedua, paspor berwarna hitam. Paspor ini diterbitkan untuk mngidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara.

Ketiga, paspor berwarna biru. Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi seperti kedutaan dan konsulat yang melaksanakan tugas ke luar negeri.

Itulah perbedaan paspor umrah dan paspor biasa yang perlu diketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya