SOLOPOS.COM - Tersangka FM, dukun beranak di Manado, yang diduga menjual bayi dari pasiennya yang tak mampu membayar biaya persalinan.

Solopos.com, MANADO — Seorang dukun beranak di Manado, Sulawesi Utara, FM, 38, berulang kali menjual bayi karena ibu bayi tak mampu membayar biaya persalinan.

Tarif bayi dipatok antara Rp50.000 hingga Rp1 juta.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Setidaknya sudah tiga bayi yang dijual FM sebelum dibekuk polisi, beberapa hari lalu.

Dikutip dari Detik.com, Jumat (8/10/2021), aksi FM terbongkar berkat laporan dari masyarakat sekitar soal adanya jual-beli bayi.

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, ia menjual bayi pasiennya karena pasien tak bisa membayar biaya persalinan.

“Dijual oleh tersangka FM alias Cici karena korban tidak mampu membayar biaya persalinan,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Jules Abraham Abast, kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Ikhlas

Pada beberapa kasus, kata Jules, pasien secara ikhlas memberikan bayinya kepada dukun karena hasil dari di luar nikah.

“Apalagi bayi korban ini hasil hubungan yang tidak sah, dan ini (biaya) ketika dibebankan kepada korban merasa keberatan,” katanya kepada Detik.com.

Jules mengatakan, pelaku menjual bayinya kepada sejumlah pihak seharga Rp50.000 hingga Rp1 juta.

Sejumlah barang bukti seperti akta kelahiran bayi hasil perdagangan tersebut telah disita polisi.

“Untuk barang bukti dari kasus ini, yang pertama ada satu tas merah berisi satu gunting pusar, satu gunting penahanan plasenta, lalu ada kapas alkohol, perban, benang, dan Betadine,” ucap dia.

Baca Juga: Begini Kronologi Dukun Pijat Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelapnya dengan Adik Ipar di Boyolali 

Kemudian, polisi juga menyita satu lembar bukti pengiriman uang ke rekening pelaku untuk membayar bayi serta screenshot percakapan tersangka dengan pembeli bayi.

“Lalu ada akta kelahiran dua orang bayi. Ini kita jadikan barang bukti terkait dengan jual-beli bayi tersebut. Perbuatannya dilakukan tiga kali, dari kurung waktu 2020 sampai 2021,” tuturnya.

Tersangka merupakan warga Kelurahan Wanea yang berprofesi sebagai dukun beranak.

Sejak 2020

Pelaku sudah sejak 2020 melakukan praktik jual-beli bayi.

Dari hasil penelusuran, sudah ada tiga bayi yang dijual.

Beruntunt semua bayi telah ditemukan polisi.

“Tersangka bukan bidan atau tenaga kesehatan tapi bekerja secara mandiri. Tersangka selama ini melakukan praktik kebidanan liar dan ini sering dilakukan. Dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak 3 kali,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Gani F. Siahaan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya