SOLOPOS.COM - Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu (kanan) melepas topinya usai dilantik sebagai Wakil Walikota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (JIBI/Antara)

Pasha Ungu membantah telah menggunakan uang rakyat untuk mengontrak rumah mewah.

Solopos.com, SOLO – Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu yang kini menjabat sebagai wakil wali kota Palu, dikabarkan menyewa rumah elite seharga Rp1 miliar menggunakan uang APBD.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Mengonfirmasi kabar tersebut, Pasha saat dihubungi Rabu (11/1/2016) dengan tegas membantahnya. Ia mengatakan informasi terkait besaran sewa rumah tersebut adalah keliru dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.

“Informasi ini ngaco. Kontrakan apa yang sebesar Rp1 miliar, datanya darimana? Kalau mau memberi informasi kepada masyarakat itu harus akurat,” katanya sebagaimana dikabarkan Antara.

Menurutnya, sewa rumah yang ditempatinya itu sebesar Rp60 juta per bulan. Untuk enam bulan berjalan, sewanya sudah dibayar dengan mencarikan uang sendiri.

“Kalau dikatakan ada anggaran di tahun 2017, silakan cek saja. Ini ngarang dan tidak berkualitas,” katanya.

Jika pun ada penganggaran saat pertama menempati rumah tersebut, namun nilainya tidak terlalu besar. Semua barang yang ada di rumah tersebut juga telah dipindahkan ke rumah jabatan.

“Memang ada pembelian televisi, lemari dan alat kelengkapan rumah tangga lainnya yang nilainya tidak sampai Rp50 juta,” katanya.

Sigit mengakui adanya fasilitas rumah jabatan. Namun rumah jabatan itu sudah ditempati Dinas Pertanian.

“Hal ini tidak perlu dibesar-besarkan karena memang pemerintah wajib menyediakan rumah jabatan untuk kepala daerah dan tidak disebutkan besaran angkanya,” katanya.

Sebelumnya, DPRD Kota Palu mendesak pemerintah kota setempat tidak mengalokasikan APBD 2017 untuk membayar rumah kontrakan Wakil Wali Kota (Wawali) Palu, Sigit Purnomo Said di perumahan elite Citra Land, senilai Rp1 miliar lebih disebabkan Wawali sudah memiliki fasilitas rumah dinas di Jalan Balai Kota Selatan.

Menurut Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu Ridwan H Basatu, rumah kontrakan itu tidak boleh dibebankan lewat APBD karena dikhawatirkan akan menjadi masalah di kemudian hari.

Menurut politisi Partai Hanura itu, saat asistensi anggaran, bagian rumah tangga dan umum di Sekretariat Pemkot Palu tidak mengakui ada alokasi anggaran untuk membayar kontrakan Wawali. Hal itu ketahuan setelah DPRD menelusuri dan mengkaji item alokasi APBD.

“Kami pernah di panggil atau diundang makan oleh bagian umum dan rumah tangga Setda Pemkot Palu atas hal itu, namun kami menolak. Mereka telah membohongi kami karena awalnya tidak mengakui adanya penggunaan APBD,” katanya, Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya