SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Perekonomian Tanah Air kian diramaikan dengan produk-produk berbasis ekonomi syariah, yakni dengan diluncurkannya Pasar Ukaz berbasis mata uang Dinar (emas) dan Dirham (perak) oleh lembaga ekonomi syariah. Pasar ini merupakan pasar transaksi online syariah.

“Semua dapat menjadi penjual maupun pembeli di pasar ukaz online ini, dengan catatan menerapkan prinsip ekonomi syariah,” ujar Sony Sugema, pemilik Pasar Ukaz online dalam siaran persnya, Minggu (4/4).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Fasilitas transaksi online syariah ini beralamat pasarukaz.portalcepat.com yang baru saja diluncurkan di sela forum Seminar Internasional Ekonomi Syariah, Sabtu (3/4).

Menurut Sony, salah satu prinsip syariah yang ditetapkan adalah dalam transaksi penjualan dan pembelian menggunakan dinar dan dirham dengan cara debit nasabah koperasi dinarku secara online atau via transfer antarbank syariah.

Sehubungan dengan itu, Ketua Dewan Koperasi Indonnesia (Dekopin) Adi Sasono menyatakan, pasar merupakan lokomotif perjalanan produksi dan distribusi, yang selama ini kurang dikuasai umat Islam secara baik. Oleh sebab itu, ia menilai umat Islam perlu memanfaatkan peluang pasar tersebut yang notabene mayoritas umat Islam.

dtc/ewt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya