SOLOPOS.COM - Petugas Puslitbang Pemukiman, Kementerian Pekerjaan Umum, meneliti kondisi bangunan Pasar Klewer, Solo, Selasa (6/1/2015), pascakebakaran pasar itu. Penelitian tersebut untuk mengetahui kelayakan bangunan Pasar Klewer sebelum dilakukan pembangunan kembali berdasarkan kewenangan Pemkot Solo. (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Pasar Klewer terbakar diteliti Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum.

Solopos.com, SOLO — Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman (Puslitbang), Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengambil sampel material bangunan Pasar Klewer yang terbakar. Pengambilan sampel itu dilakukan untuk mengetahui tingkat kerusakan struktur bangunan pascakebakaran Pasar Klewer Solo, Sabtu-Minggu (27-28/12/2014) lalu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Balai Tata Bangunan Kementerian PU, Arfi Ardiantoro, mengatakan untuk mengetahui tingkat kerusakan bangunan Pasar Klewer yang terbakar itu perlu adanya kajian mendalam. Kajian mendalam itu, kata dia, salah satunya adalah mengecek struktur bangunan pascakebakaran Pasar Klewer Solo.

“Kami mendapatkan tugas dari Kementerian untuk datang ke Solo mengecek langsung kondisi bangunan Pasar Klewer yang terbakar,” ujar Arfi ketika ditemui wartawan seusai pengecekan bangunan pascakebakaran Pasar Klewer Solo itu, Selasa (6/1/2015).

Dia mengatakan sangat penting bagi Kementerian PU mengetahui tingkat kerusakan struktur bangunan Pasar Klewer Solo. Pengecekan itu, kata dia, bertujuan untuk mengetahui apakah struktur bangunan pasar masih layak digunakan atau tidak.

“Pengecekan kami lakukan sejak hari Minggu sampai hari ini (Rabu). Sebanyak sepuluh orang kami libatkan dalam pengecekan bangunan. Setelah selesai kami kembali ke Jakarta,” kata dia.

Beton Penyangga
Bahan material yang diambil, kata dia, salah satunya adalah beton penyanga bangunan pasar. Hasil sampel itu, kata dia, akan dibawa ke laboratorium di Bandung. Untuk hasil kemungkinan besar baru keluar sekitar satu bulan ke depan.

“Tidak mudah mengetahui hasil sisa bangunan yang terbakar. Perlu alat khusus untuk pembuktian apakah masih layak bangunan Pasar Klewer digunakan atau tidak,” paparnya.

Arfi mengatakan setelah hasil keluar langsung diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Ditanya mengenai rencana merobohkan bangunan jika tidak layak digunakan, dia menjelaskan itu bukan kewenangan Kementerian PU, tetapi Pemkot Solo sebagai pemerintah daerah pemilik aset.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo, Subagyo, mengatakan perobohan bangunan Klewer dilakukan setelah penghapusan aset selesai. Tahapan penghapusan aset, kata dia, diawali dengan melakukan lelang aset terlebih dulu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya