SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

MEDAN–Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sumatra Utara Effendi Simbolon-Jumiran Abdi resmi mendaftarkan gugatan untuk hasil Pilkada Sumatra Utara 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Gugatan ini didaftarkan karena pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) menilai banyak kecurangan-kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada Sumatra Utara 7 Maret 2013 yang dimenangkan oleh pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Membawa bukti-bukti pelanggaran Pilkada sebanyak 537 dokumen dengan jumlah 3.219 bukti, pasangan yang diusung PDI-Perjuangan, PPRN dan PDS ini secara tegas menolak hasil penetapan rekapitulasi perhitungan suara dan proses penyelenggaraan Pilkada Sumut.

Effendi Simbolon,  calon Gubernur Sumatera Utara mengatakan, pengajuan gugatan ini adalah bentuk kesadaran dan sebagai hak dari warga negara, dapat kiranya Majelis Hakim melihat dan mempertimbangkan asas keadilan.

“Kedatangan kami ke MK untuk menyampaikan kecurangan Pemilukada Sumut 7 Maret lalu. Kami juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tidak terselenggaranya dengan baik proses pemilu demokrasi di Sumatera Utara,” kata Effendi Simbolon dalam siaran persnya, Rabu (20/3/2013).

Effendi meminta Majelis Hakim dapat melihat kecurangan pelaksanaan Pilkada Sumut ini demi tegaknya demokrasi.

Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan ESJA, Arteria Dahlan, menyatakan pihaknya membawa bukti-bukti kecurangan dan kesalahan KPU, seperti dugaan manipulasi pemilih dan lainnya.

Arteria menyebutkan, pelanggaran-pelanggaran juga terjadi di beberapa kabupaten/kota di Sumut, seperti di Kabupaten Pakpak Barat, Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kabupate Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kota Sibolga, Kabupaten Taput, Kabupaten Humbang Hasudutan, Kota Medan, Kabupate Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai dan sejumlah daerah lainnya.

Menurut Arteria, terdapat rekapitulasi suara yang tidak sinkron di tingkat kabupaten/kota dengan provinsi. “Kita menolak hasil perhitungan yang dilakukan KPUD, karena tidak ada hasil perhitungan di tingkat kabupaten/kota yang sama dengan perhitungan di tingkat provinsi,” ujarya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya