SOLOPOS.COM - Ilustrasi (istimewa)

Pasal penghinaan Presiden menuai pro dan kontra. Berikut ini sikap Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Polri tak berada dalam posisi mendukung atau menolak usulan pasal penghinaan presiden masuk dalam KUHP.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Pol. Agus Rianto melalui pesan singkat kepada Bisnis/JIBI, Minggu (9/8/2015). Menurut dia, bagi Polri jika sesuatu sudah diatur dalam undang-undang, pihaknya berkewajiban untuk  melaksanakan dan mematuhinya.

Agus mengungkapkan hak setiap orang untuk tidak diganggu hak pribadinya.  Jika hal itu terjadi maka jalur hukumlah yang dapat ditempuh guna membuktikan kebenarannya.

“Bagaimana jika polisi tidak menangani laporan yang masuk? Pak Sarpin punya hak yang sama dengan kita semua untuk tidak diganggu hak pribadinya,” katanya.

Selain itu Agus pun menolak bila Polri dianggap telah mengkriminalisasi sejumlah pihak yang dilaporkan ke polisi.

“Tolong dipahami dengan benar apa itu ‘kriminalisasi’, jangan setiap orang yang dilaporkan ke Polisi karena dianggap telah melakukan suatu tindak pidana dikatakan kriminalisasi,” kata dia.

Agus mengimbau kepada semua pihak yang senang bicara, bicaralah yang baik dan benar yaitu jangan menyinggung perasaan orang lain dan jangan memprovokasi.

“Jangan mencari opini dengan mengatakan kriminalisasi. Buktikan itu dipengadilan, maka kita akan lebih cerdas dan dewasa. Ingat, kebebasan bukan tidak terbatas tapi dibatasi oleh aturan dan kepentingan serta hak orang lain,” kata dia.

Seperti diberitakan, Pemerintah mengusulkan 786 pasal RUU KUHP ke DPR untuk dimasukkan ke KUHP, di antaranya pasal tentang penghinaan presiden. Mahkamah Konsti?tusi sendiri sebelumnya telah mencabut pasal itu karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas. ?

Adapun Pemerintah beralasan RUU ini merupakan warisan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang mengusulkan kali pertama pada 2012.

Usulan tersebut telah menimbulkan pro kontra, sebagian menganggap mengganggu kehidupan berdemokrasi karena mengancam kebebasan berpendapat. Sebagian lain menilai presiden sebagai simbol negara harus dihormati, sehingga perlu dibedakan antara kritik dan penghinaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya