SOLOPOS.COM - Spanduk bergambar Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditemukan di jalan umum wilayah Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Rabu (11/10/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, JAKARTA — Partai Golkar akan membuka pintu untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, apabila ingin bergabung ke partai berlambang pohon beringin itu. 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng menyatakan pihaknya terbuka kepada setiap orang untuk bergabung menjadi kader, tidak terkecuali Gibran. 

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Bagi Golkar, lanjutnya, yang terpenting orang itu punya cita-cita yang sama dengan partai. 

“Golkar membuka pintu untuk semua orang kok, tidak cuma Gibran, siapa saja juga boleh bergabung gitu lho,” ujar Mekeng saat dihubungi, Selasa (17/10/2023), dilansir Bisnis.com.

Dia mengakui Gibran saat ini masih menjadi kader PDI Perjuangan (PDIP). Namun, Mekeng menekankan setiap individu punya hak untuk masuk atau keluar partai sesuai pilihannya. 

“Dia [Gibran] masuk partai mana, pindah partai mana, itu haknya individual, dan kan enggak ada yang bisa melarang ya kan?” jelasnya. 

Di samping itu, Mekeng mengaku tidak tahu kebenaran soal Gibran akan bergabung ke Golkar. Menurutnya, jika isu tersebut benar maka perlu dibahas lebih serius terlebih dahulu. 

 Lebih lanjut, dia juga belum bisa memastikan apakah Golkar akan mendukung Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto dalam ajang Pilpres 2024. 

Menurutnya, keputusan itu akan diserahkan ke forum rapat pimpinan nasional (Rapimnas). 

“Ya itu nanti di Rapimnas yang akan memutuskan. Rapimnas kan itu dihadiri oleh seluruh DPP dan seluruh pengurus DPD tingkat 1. Nah di situ, forum-forum itu yang akan memutuskan,” ungkap Mekeng. 

Sebagai informasi, isu Gibran akan bergabung ke Golkar mulai mencuat usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perkara permohonan batasan usia capres-cawapres. 

Dalam amar putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, MK menyatakan syarat usia minimal capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang berbunyi, “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun,” bertentangan dengan UUD 1945. 

Norma itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan diganti menjadi, “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” 

Sejumlah pihak meyakini putusan MK ini untuk memungkinkan duet antara Prabowo dengan Gibran dalam ajang Pilpres 2024. 

Partai Prabowo, Gerindra, sudah terang-terangan mengakui Gibran menjadi kandidat cawapres paling penting. Gibran sendiri baru berusia 36 tahun namun sudah menjadi wali kota Solo. 

Oleh sebab itu, sesuai putusan MK, dia bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Meski demikian, Gibran masih menjadi kader PDIP. 

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kerap menekankan pentingnya kaderisasi berjenjang. Selain itu, PDIP juga sudah mengusung mantan gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjadi calon presiden di Pilpres 2024. Artinya, kemungkinan besar Prabowo akan menjadi rival Ganjar.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Golkar Siap Sambut Gibran jika Gabung Jadi Kader”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya