SOLOPOS.COM - Koordinator juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Minggu (3/10/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Partai Demokrat (PD) mengultimatum Moeldoko dua hal terkait polemik di partai berlambang mercy tersebut.

Pertama, PD meminta Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) itu menghentikan semua ambisi untuk mengambil alih Partai Demokrat.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh kader Partai Demokrat. Kami yakin masih ada ruang perbaikan bagi siapa pun manusia di muka bumi ini yang telah berbuat khilaf atau salah,” kata Koordinator juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Minggu (3/10/2021).

Kehilangan Kehormatan

Kemudian kedua, lanjut Herzaky, jika Moeldoko melanjutkan ambisinya maka harus bersiap kehilangan uang dan kehormatan.

“Bukan saja kehormatan pribadi, tetapi juga kehormatan keluarganya,” tegasnya.

Polemik Partai Demokrat dimulai dari kelompok kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Deli Serdang, Medan.

Baca Juga: Ramai-Ramai Kecam Moeldoko, Din Syamsuddin: Seharusnya Dia Dipecat dari KSP 

Selanjutnya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) terkait gugatan surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021.

Kemudiam gugatan di PTUN oleh tiga orang mantan kader Demokrat terkait AD/ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum AHY.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Bubarkan HUT ke-20 Partai Demokrat Kubu Moeldoko 

Terakhir pengajuan permohonan uji materiil terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei dan 27 Juli 2020.

SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.

Yakin Menang

Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.

“Kami yakin, insya Allah, bersama Tuhan dan dukungan rakyat Indonesia, kami dapat memenangkan proses hukum ini,” ucap Herzaky.

Herzaky mengingatkan Moeldoko agar menempuh cara-cara yang demokratis dan beradab, serta jangan mengganggu partai orang lain.

Tak Ada Negosiasi

Ia menegaskan tidak ada negosiasi dan komunikasi dengan kubu KLB Deli Serdang.

“Tidak ada komunikasi sama sekali,” kata Herzaky kepada wartawan.

Herzaky mengklaim Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berada di pihak yang benar.

Sehingga, pihaknya menolak adanya tawar-menawar jabatan untuk menghentikan polemik partai tersebut.

“Para kader meminta untuk terus jalan dan berjuang,” kata Herzaky menegaskan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya