SOLOPOS.COM - Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022) malam. (ANTARA/Tri Meilani Ameliya).

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut tujuh belas (17) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (14/12/2022) malam.

Parpol di parlemen memilih menggunakan nomor lama mereka alias yang dipakai pada Pemilu 2019.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Sebagaimana diatur dalam Pasal 179 ayat (13) Perppu 1/2022 tentang Pemilu, parpol parlemen memiliki keistimewaan untuk menghadapi Pemilu 2024 yakni memiliki dua opsi untuk menentukan nomor urutnya di ajang Pemilu 2024.

Opsi pertama, mereka dapat menggunakan nomor urut yang sama seperti yang mereka dapatkan di Pemilu 2019.

Baca Juga: Pesan Megawati ke Kader: Setelah Berkuasa Jangan Korupsi!

Opsi kedua, jika mereka tak suka dengan nomor urut di Pemilu 2019 dapat kembali melakukan pengundian untuk mencari nomor urut baru untuk Pemilu 2024.

Saat ini ada sembilan parpol parlemen yaitu PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Baca Juga: Fix! Jumlah Kursi & Dapil di Wonogiri Tak Berubah saat Pemilu 2024

“Memutuskan menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: Partai Nasdem Siapkan Jargon Berbau Kearifan Lokal untuk Kampanye Pemilu 2024

Berikut ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),

4. Partai Golongan Karya (Golkar),

5. Partai Nasional Demokrat (NasDem),

Baca Juga: Diusung PAN ke Pilpres 2024, Ganjar Nunggu Restu Megawati

6. Partai Buruh,

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN),

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),

Baca Juga: Diusung PAN ke Pilpres 2024, Ganjar Nunggu Restu Megawati

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),

12. Partai Amanat Nasional (PAN),

13. Partai Bulan Bintang (PBB),

14. Partai Demokrat,

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),

Baca Juga: Anies Puji Aceh Level Dunia, Janjikan Perubahan Lebih Baik di Tahun 2024

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hasyim juga menyampaikan nomor urut enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Baca Juga: Heboh Anies Baswedan Naik Jet Pribadi, Nasdem: Dulu Jokowi Juga Kami Sewakan



Berikut ini daftar nomor urut enam partai lokal Aceh:

a. Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18,

b. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) dengan nomor urut 19,

c. Partai Darul Aceh (PDA) dengan nomor urut 20,

Baca Juga: Pengamat Yakin PAN bakal Duetkan Ganjar-Erick Thohir di Pilpres 2024

d. Partai Aceh (PA) dengan nomor urut 21,

e. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dengan nomor urut 22,

f. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.







Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya