SOLOPOS.COM - Ilustrasi Parkir di Kawasan Terlarang . (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, JAKARTA – Penerapan biaya derek sebesar Rp500.000 untuk mobil yang parkir sembarangan akan dimulai Senin (8/9/2014) ini. Agar tidak ada pungutan liar, pembayaran denda ini akan dilakukan lewat ATM.

Denda bagi pelanggar parkir ini akan berlipat-lipat bila pengendara tak langsung mengambil kendaraannya yang diderek. Bila kendaraannya menginap di penampungan maka akan dikenakan lagi biaya Rp500.000. Biaya ini di luar biaya derek sebesar Rp500.000 yang sudah dikenakan sebelumnya.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Akan kita laksanakan, beberapa lokasi yang akan diawasi adalah Kalibata, Marunda, Stasiun Kota Beo,s dan Jatinegara,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M. Akbar, Minggu (7/9/2014).

Akbar mengatakan Pemrov akan bekerja sama dengan kepolisian dalam penindakan masalah parkir liar ini. Menurutnya bila pengemudi kendaraan itu ada di lokasi maka akan langsung diberi tilang oleh polisi. Sedangkan bila pegemudinya tak ada maka kendaraannya baru diderek.

“Kalau ada orangnya langsung di[beri] tilang, kalau tak ada baru kita derek,” katanya.

Pembayarannya denda ini bisa dilakukan melalui ATM Bank DKI atau ATM Bersama. Cara membayar ini menurut Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit untuk meminimalisasi aksi pungli saat penindakan di lapangan. Besarnya biaya retribusi atau denda itu bisa saja membuka peluang pungli.

“Ini juga memudahkan pelanggar. Bayar di ATM jadi lebih aman. Tak perlu repot lagi mesti bayar ke petugas terkait. Langsung ke ATM. Ini juga menghindari adanya pungli,” kata Benjamin di kantornya, Jl. Jatibaru, Tanahabang, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014) lalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya