SOLOPOS.COM - Iklan minunam keras produk dalam negeri terpasang di pinggir Jalan Raya Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

Solopos.com, CIANJUR — Papan iklan minuman keras yang terpasang di Jl. Raya Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memantik reaksi keras sejumlah kalangan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur memastikan iklan itu melanggar aturan.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Kabid Perizinan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Suferi Faizal saat dihubungi di Cianjur, Sabtu (16/9/2023), mengatakan Pemkab Cianjur memiliki peraturan daerah tentang larangan peredaran dan penjualan miras, karena itu iklan yang terpasang di samping pos polisi Cipanas itu dinilai tidak memiliki izin.

“Pemkab Cianjur memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Nol Persen Alkohol atau Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sehingga iklan tersebut melanggar aturan dan tidak mengantongi izin segera diturunkan,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Pihaknya memastikan iklan yang terpasang di papan reklame berukuran sedang itu tidak mengantongi izin dari dinas terkait sehingga akan segera diturunkan.

Pemasang iklan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Tedi Artiawan, mengatakan pihaknya segera menurunkan iklan miras produk dalam negeri yang terpasang di papan reklame di Jl. Raya Cipanas itu, dan memastikan pemasang iklan yang jelas dilarang di Cianjur.

“Kita akan turunkan karena sudah jelas melanggar Perda Miras yang dimiliki Cianjur, kami akan mencari siap pemasang iklan tersebut,” katanya.

Keberadaan iklan miras itu sempat dipertanyakan berbagai kalangan warga karena Cianjur sudah memiliki Perda Larangan Miras.

Sejumlah warga mengaku papan iklan tersebut sudah beberapa kali dipasang.

“Sebelumnya, sempat terpasang iklan miras dengan merek luar negeri dan dalam negeri. Sudah ketiga kalinya ada iklan miras di tempat yang sama. Setahu saya Cianjur dikenal dengan kota santri dan sudah memiliki Perda Larangan Miras tapi kok ada iklan miras,” kata warga Kecamatan Cipanas, Jafar Sidik.

Pihaknya dan warga di Kecamatan Cipanas, berharap iklan tersebut segera diturunkan dan ke depan tidak ada lagi pemasangan iklan serupa di tempat yang sama.

“Tindak tegas pemasangnya biar ke depan tidak lagi melakukan hal yang sama,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya