SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok). (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta memutuskan tim sukses pasangan cagub-cawagub Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok) tidak terbukti melakukan praktik politik uang (money politic) pada pelaksanaan Pilkada DKI putaran pertama lalu.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Laporan adanya praktik money politic untuk pasangan Jokowi dan Ahok tak terbukti,” ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah di Jakarta, Rabu (25/7).

Keputusan tersebut mementahkan tuduhan tim sukses Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara) terkait dugaan adanya pembagian uang dari tim Jokowi-Ahok.

Ramdansyah menegaskan, alasan keputusan itu adalah tidak adanya alat bukti dan saksi yang dapat membuktikan adanya permainan politik uang tersebut. “Tidak ada alat bukti maupun saksi yang dapat mendukung laporan itu,” ujar dia.

Ia menambahkan, pihak terlapor yakni Arief Hidayat juga dapat membuktikan dirinya memang diberi mandat untuk memberikan dana kepada saksi.

“Jadi yang diberi uang sebesar Rp75.000 dan baju kotak-kotak itu adalah saksi Jokowi-Ahok. Mereka berjumlah empat puluh tiga orang sesuai dengan TPS di Kelurahan Pegangsaan,” tegasnya.

Seperti diketahui, tim advokasi Foke-Nara melaporkan adanya dugaan permainan politik uang yang dilakukan pasangan Jokowi-Ahok kepada Panwaslu. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya