SOLOPOS.COM - Ilustrasi pijat dan spa (felspointhotel.com)

Panti pijat Kediri disegel Satpol PP karena tak memenuhi izin usaha ke Pemkot setempat.

Madiunpos.com, KEDIRI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Jawa Timur menyegel belasan panti pijat di kota itu. Pengelola belasan panti pijat itu diduga menyalahgunakan izin usaha.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Kediri Nurkhamid mengaku telah memberikan peringatan kepada para pengelola panti pijat Kediri terkait pemenuhan izin usaha mereka. Nyatanya, mereka tetap abai kendati telah tiga kali diperingatkan.

Satpol PP pun mengambil tindakan dengan menyegel belasan panti pijat Kediri tersebut. “Mereka menyalahgunakan izin dan tidak melengkapinya. Kami jalankan aturan,” katanya kepada wartawan di Kediri, Kamis (16/4/2015).

Panti pijak Kediri yang ditutup Satpol PP itu di antaranya adalah Onasis Pijat dan Spa di Kelurahan Tosaren, Kota Kediri, Like Spa di Jl. Tendean, serta Bambu Kuning Pijat dan Spa di Jl. Tendean, Kota Kediri.

Sejumlah panti pijat terlihat sudah tidak beraktivitas saat petugas Satpol PP Kota Kediri datang, misalnya Bambu Kuning Pijat dan Spa di Jl. Tendean, Kota Kediri. Tempat itu terlihat terkunci.

Walaupun tidak ada aktivitas, petugas tetap memasang label bertuliskan panti pijat itu disegel. Petugas bahkan menurunkan papan nama panti pijat-panti pijat tersebut, dan dimasukkan ke dalam halaman tempat tersebut.

Secara total, petugas menutup 12 panti pijat di Kota Kediri. Mayoritas, mereka bermasalah dalam izin, sehingga terpaksa ditutup.

Tak Penuhi Izin
Kepala Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Kediri Triono Kutut mengatakan sudah melakukan pengecekan terhadap panti-panti pijat itu. Berdasarkan hasil pengecekan itu, panti-panti pijat itu ternyata belum memenuhi izin yang berlaku.

Berdasarkan data BPM Kota Kediri ada belasan usaha panti pijat, dan akan ditutup semuanya. “Izin mereka belum lengkap. Selain itu, bentuk fisik bangunan juga tidak memenuhi persyaratan, misalnya ventilasi kurang,” katanya.

Pihaknya juga engatakan, selain belum memenuhi perizinan, keberadaan tempat pijat itu juga dikeluhkan oleh masyarakat. Mereka mengatakan jika lokasi tempat pijat itu juga menyediakan fasilitas khusus, plus-plus.

“Banyak laporan dari masyarakat, tempat ini bisa menyediakan plus-plus. Daripada masyarakat yang bergerak, pemerintah bertindak dan menyegelnya,” katanya.

Ia berharap pemilik tempat pijat juga tidak lagi melakukan aktivitas yang membuat resah masyarakat. Jika mereka memang bermaksud melanjutkan operasi panti pijat, seharusnya memenuhi izin yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya