SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mempersilakan Panitia Angket Bank Century untuk mendapatkan berbagai data dan dokumen yang dibutuhkannya dalam rangka penyelidikan kasus Bank Century dengan cara apapun yang sah dan dilindungi hukum.

Priyo mengatakan tersebut menjelaskan salah satu butir kesimpulan rapat konsultasi pimpinan DPR dan panitia angket DPR dengan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di ruang rapat pimpinan DPR di Gedung DPR Jakarta, Jumat (29/1).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Menurut Priyo, cara-cara yang sah dan dilindungi hukum bagi panitia angket untuk mendapatkan berbagai data dan dokumen yang bersifat rahasia dari BI, BPK dan PPATK itu seperti fatwa Mahkamah Agung ataupun penyitaan melalui pengadilan.

Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menegaskan bahwa pihaknya dibatasi ketentuan undang-undang yang melarang BPK memberikan berbagai dokumen yang dimilikinya kepada pihak-pihak lain diluar penyidik.

Namun demikian, ia menambahkan, sepanjang ada payung hukum baru yang memperkenankan BPK untuk memberikan data-data terkait kasus Bank Century sebagaimana yang diminta panitia angket maka BPK baru bersedia melakukannya.

Demikian pula halnya apabila pengadilan menyita dokumen-dokumen yang sifatnya rahasia dan dimiliki BPK itu, menurut Ketua BPK, maka kewajiban untuk merahasiakan isi dokumen itu berpindah ke pengadilan.

Selain memberi kewenangan kepada pansus untuk menggunakan berbagai cara dalam mendapatkan dokumen-dokumen yang dibutuhkannya itu dari sejumlah lembaga negara, Priyo menambahkan, rapat itu juga meminta seluruh lembaga terkait, terutama BPK, BI dan PPATK untuk dapat memberikan data kepada pansus angket sesuai komitmen waktu yang telah disepakati.

“Ini semua agar pansus dapat menyelesaikan tugasnya sesuai jadual waktu sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” ujar Priyo.

Mengenai kekhawatiran bahwa BPK telah melanggar undang-undang karena menyerahkan data-data atau dokumen rahasianya kepada pihak lain di luar penyidik, Ketua Panitia Angket Idrus Marham mengatakan bahwa DPR menjamin tidak akan pernah mencelakakan BPK.

“Serahkan saja mekanisme penyerahan dokumen BPK itu kepada DPR. Yang jelas kita tidak akan mencelakakan BPK, ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan dokumen yang sifatnya rahasia di BPK itu pada dasarnya adalah kertas kerja penyelidikan yang telah dilakukan BPK.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya