SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Panitia seleksi (Pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan nama Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto kepada Presiden SBY. Anggota DPR diminta wajib memilih mereka.

“Mereka wajib memilih yang diajukan oleh presiden, DPR wajib memilih itu,” kata anggota pansel, MH Ritonga, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/8).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Dengan kata lain, Ritonga memastikan, tidak akan memilih ada nama lagi selain Bambang atau Busyro yang bakal menjadi calon pimpinan KPK. Kewajiban DPR ini, lanjut Ritonga, sudah tertuang di dalam UU 30 Tahun 2002.

“Tidak ada lagi nama lain di luar calon itu,” ujar Ritonga.

Menurut Ritonga, kedua calon itu juga tidak mungkin lagi mundur di tengah jalan. Dalam wawancara kemarin, Bambang dan Busyro sudah meneken pernyataan tidak akan mundur dari pencalonan.

“Mereka berdua dipastikan tidak akan mundur karena pas wawancara kan disuruh nulis pernyataan untuk tidak mundur,” kata Ritonga.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya