SOLOPOS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa.

Solopos.com, JAKARTA — Setelah diperiksa dalam waktu lama, status pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, Kamis (2/11/2023).

Panji Gumilang yang dipanggil syeikh di kalangan Al Zaytun itu menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dana di pondok pesantren yang dipimpinnya.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan seusai gelar perkara, pihaknya baik internal maupun eksternal menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka karena memenuhi unsur TPPU.

“Kesimpulannya, kami kepakat bahwa PG telah memenuhi dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Whisnu di Bareskrim, Kamis.

Dia menyampaikan dalam kasusnya ini, Panji Gumilang telah menikmati hasil dari TPPU untuk keperluan pribadi, mulai dari mobil, tanah hingga rumah.

Dalam perkara ini Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu dia juga terjerat dalam tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Adapun, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah memblokir 144 rekening Panji Gumilang hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Ratusan rekening yang diblokir adalah milik Panji hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dan menyita dokumen maupun surat yang terkait dengan kasus ini.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka di Kasus TPPU Ponpes Al Zaytun”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya