SOLOPOS.COM - Pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun - al/zaytun.sch.id

Solopos.com, INDRAMAYU — Pemerintah melalui Kementerian Agama mengambil alih proses pembinaan ribuan santri dan pelajar yang menimba ilmu di Pondok Pesantren Al Zaytun, Gantar, Indramayu, Jawa Barat.

Langkah ini ditempuh pemerintah seiring proses hukum yang terjadi pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang terkait kontroversi yang dibuatnya selama ini.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Ribuan santrinya akan diambil alih oleh Kementerian Agama karena bagaimanapun mereka anak-anak bangsa yang harus terus belajar, tetapi tentu dengan pola belajar dan kurikulum yang sesuai dengan yang kita sepakati,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seusai acara Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di Yogyakarta, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (6/7/2023).

Ridwan Kamil atau biasa disapa Kang Emil menyadari Ponpes Al Zaytun telah meresahkan masyarakat.

Ia memastikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah ditangani pihak kepolisian.

“Sesuai harapan masyarakat sudah ditindaklanjuti. Jadi pimpinannya, Panji Gumilang sudah ditindaklanjuti kasusnya oleh Bareskrim Polri,” kata dia.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat agar bersabar dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus itu kepada kepolisian.

“Aset-asetnya (Al Zaytun) kemungkinan sudah dibekukan,” kata dia.

Kang Emil mengatakan menyepakati kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila.

Menurut dia, tidak boleh ada ideologi-ideologi yang merongrong Pancasila.

“Kemudian dalam keislaman kita sudah sepakat bahwa kita ini ahlussunah wal jama’ah, jadi tidak boleh ada fatwa-fatwa, fikih-fikih yang bertentangan dengan yang sudah menjadi kesepakatan kita,” ujar dia.

YLBHI Anggap Kriminalisasi

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyayangkan langkah kepolisian memproses laporan dengan delik penodaan agama terhadap Panji Gumilang.

Menurut Isnur, apa yang terjadi pada Panji Gumilang merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Panji Gumilang karena memiliki pandangan dan amalan keagamaan yang berbeda.

Ia mengatakan, kriminalisasi terhadap Panji Gumilang melanggar hak dan kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan.

“Padahal, Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya,” ujar Isnur seperti dikutip dari rilisnya, Kamis.

Isnur mengkhawatirkan aparat pemerintah dan penegak hukum, baik di pusat maupun daerah, tidak melakukan pencegahan dan penegakan hukum secara adil dan optimal.

“Polisi harus menghentikan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang. Ini pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, karena terus berulang merampas hak dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi,” desak Isnur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya